LUMAJANG, MEMORANDUM - Menjelang proses demokrasi pemilihan kepala daerah serentak 2024, Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lumajang diwajibkan untuk menjaga netralitas.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD T.A 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Jumat 19 Juli 2024.
"Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sudah jelas bahwa ASN wajib netral pada pelaksanaan Pilkada," tegas Pj. Bupati Indah Wahyuni.
Untuk memastikan netralitas ASN, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengambil langkah-langkah preventif dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Lumajang mengenai Himbauan Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Lumajang Bahas Tanggapan Pj. Bupati Soal Hibah Honor Guru Non NIP
Bunda Yuyun, sapaan akrab Pj. Bupati, menjelaskan bahwa Pemkab Lumajang juga telah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada ASN mengenai peraturan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.
"Waskat (pengawasan melekat, red) juga dilakukan terhadap sikap dan perilaku Pegawai ASN dan Non-ASN, termasuk dalam penggunaan media sosial dan aset daerah," ujarnya.
Menurutnya, netralitas ASN merupakan keharusan yang harus dijalankan oleh semua pegawai Pemkab Lumajang, baik PNS maupun tenaga honorer.
"Di setiap perangkat daerah juga dilakukan Ikrar Bersama dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas untuk seluruh Pegawai ASN dan Non-ASN," tambahnya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Lumajang Gandeng SMAN 1 Kunir Gelar Pola Hidup Sehat pada Remaja
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan, serta menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.(Ags)