Dewan Jatim Minta PJ Kepala Daerah Tertib Tak Manuver di Pilkada

Jumat 19-07-2024,14:31 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Pelaksanaan pilkada serentak semakin dekat. Sejumlah persiapan dilakukan penyelenggara pemilu. Termasuk partai politik sudah menebar rekomendasi maupun surat keputusan untuk mendukung pasangan calon kepala daerah. Tentunya target menang.

Sahwat politik ternyata bukan saja dimainkan oleh kandidat calon kepala daerah asal kader parpol. Namun sejumlah Penjabat (Pj) gubernur/bupati/ wali kota juga berhasrat maju dan berebut kursi kepala daerah.

Menariknya para Pj kepala daerah ini, memilih tidak menyelesaikan tugasnya sampai masa akhir jabatan selesai. Karena persyaratannya harus mundur dari jabatan publik. Termasuk sebagai Penjabat kepala daerah.

Tiba-tiba mereka mengajukan pengunduran diri, untuk persiapan maju pilkada. Tentunya persyaratan lainnya harus didukung partai politik. Atau melalui jalur independen. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 21 Tersangka Pokir DPRD Jatim

Meski secara aturan atau Undang-undang tidak melanggar. Namun secara etis, sikap mrotol ditengah jalan para Pj kepala daerah dipertanyakan. 

Keberanian Pj kepala daerah ini, paska Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi tenggat waktu hingga 17 Juli 2024 bagi para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya jika ingin maju di Pilkada 2024.

Tito lantas memberi ultimatum kepada pj. kepala daerah yang tak mengajukan pengunduran diri jika maju Pilkada 2024 akan diberhentikan.

Karena itu deadline-nya tanggal 17 Juli, menjadi pesan untuk  para Pj kepala daerah segera mundur.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Tentunya keberanian manuver para Pj kepala daerah ini, menjadi pesaing kader partai politik yang ikut maju pilkada. 

Kemendari juga sudah koordinasi dengan Ketua KPU. Sehingga terbit peraturan KPU. Nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran kepala daerah.

Mendagri meminta  waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.

Di Jawa Timur setidaknya ada 4 penjabat kabupaten/kota yang mundur. Yaitu Pj Bupati Jombang, Pj Wali Kota Malang yang akan maju melalui pilkada ke Wali Kota Malang. Demikian juga dengan Pj Bupati Bondowoso. Serta Pj Bupati Magetan.

BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini

Kategori :