JEMBER, MEMORANDUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember (KAI Daop 9 Jember) menertibkan enam rumah dari seratus tuju puluh delapan rumah perusahaan yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas KAI dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.
"Penertiban ini merupakan komitmen KAI untuk mengamankan aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak berhak," ujar Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo, Jumat 19 Juni 2024.
Hengki Prasetyo mengatakan bahwa aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan dan tercatat dalam aktiva perusahaan. Dari keenam rumah perusahaan yang ditertibkan tersebut, dua rumah berada di Gang 13, dan empat sisanya berada di Gang 15, semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor.
Keenam rumah perusahaan yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PT KAI dengan status sewa. Namun, setelah para pensiunan tersebut meninggal, rumah-rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.
BACA JUGA:KAI Daop 9 Jember Sediakan 37.060 Tempat Duduk Selama Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih
Para penghuni aset PT KAI tersebut sebelumnya telah melakukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT KAI, namun gugatan tersebut ditolak di semua tingkatan peradilan.
KAI Daop 9 Jember telah melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau berkontrak dengan KAI, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, KAI Daop 9 Jember akhirnya mengambil langkah tegas untuk menertibkan aset tersebut.
"Kami telah memberikan peringatan kepada para penghuni, namun mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Hengki.
Setelah dilakukan penertiban, KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas.
BACA JUGA:Pasca-Insiden Pos Tertabrak Bus di Mangkrengan, Ini Kata Humas KAI Daop 9 Jember
KAI Daop 9 Jember mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menempati atau menggunakan aset PT KAI tanpa izin resmi. KAI akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara Reta Catur Pristiwantono Ketua RW 15 lingkungan Tegal Rejo, Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, mempertanyakan langkah penertiban oleh PT KAI Daop 9 Jember, seharusnya ada surat perintah atau Surat tugas untuk mengambil barang atau mengeluarkan barang.
"Kami sebagai warga yang sudah menempati puluhan tahun tapi baru kali ini dilakukan penertiban apakah seperti ini nama nya penertiban mengeluarkan barang milik warga dengan berdalih pengosongan namu tidak dibarengi dengan surat keputusan eksekusi dari Kejaksaan dan pengadilan Negri jember, " teriak Catur
Pasalnya sampai hari ini tidak ada keputusan baik dari Kejaksaan dan Pengadilan yang menyatakan pihak PT KAI menang dan berhak untuk melakukan eksekusi, namun sebagai masyarakat kami dirugikan. (*)