MALANG, MEMORANDUM - DPRD Kota Malang berinisiatif untuk menyiapkan sosok calon Pj Wali Kota Malang yang diusulkan ke Mendagri. Yaitu, Erik Setyo Santoso yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Malang.
Langkah cepat dewan ini merespons rencana Wahyu Hidayat yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang akan mengundurkan diri sebagai Pj Wali Kota. Kabarnya, Wahyu akan mengikuti Pilkada Kota Malang tahun 2024 ini.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan DPRD telah menggelar rapat dengan melibatkan pimpinan fraksi untuk menyiapkan calon pengganti Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang.
“Setelah melakukan rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi sepakat untuk mengajukan satu nama yang akan diusulkan ke Mendagri sebagai calon Pj Wali Kota Malang. Satu nama itu adalah Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang, red),” katanya, Kamis 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Wahyu Hidayat Ingin Mundur sebagai Pj Wali Kota Malang, Ini Calon Penggantinya
Menurutnya, semua pimpinan di DPRD Kota Malang sepakat untuk mengusulkan Erik dengan alasan yang bersangkutan memiliki kemampuan dan saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Malang.
Made menyampaikan satu nama yang sudah dikantongi ini belum dikirimkan ke Mendagri, karena menunggu adanya surat dari Mendagri terkait pengajuan usulan calon Pj Wali Kota Malang.
“Apabila nanti ada surat dari Kemendagri yang meminta untuk pengajuan calon Pj Wali Kota maka kami sudah siap untuk mengajukan siapa yang diusulkan,” terangnya.
Surat permintaan Kemendagri tersebut merupakan respons dari surat pengunduran diri Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang. Namun, sejauh ini Dewan belum mendapatkan kepastian mengenai surat tersebut.
Made menyebutkan surat usulan DPRD ini merupakan syarat mutlak untuk surat pengunduran diri Pj Wali Kota sebagai lampiran yang akan menjadi bahan pertimbangan keputusan Mendagri.
BACA JUGA:Maju Pilkada, Direktur RSUD Dolopo Wajib Mundur
BACA JUGA:Siap Mundur dari Jaksa, Mantan Kajari Kabupaten Pasuruan Resmi Ngelamar Bacabup ke PKB
Sejauh ini, menurutnya DPRD menyayangkan karena tidak mendapatkan keterangan resmi dari Wahyu Hidayat mengenai pengunduran dirinya sebagai Pj Wali Kota Malang. Namun, untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan maka DPRD mengantisipasi apabila permohonan pengunduran dirinya mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
“Kami sudah tanya ke Sekda (Erik, red) katanya surat pengunduran diri tersebut bersifat pribadi dan pihak sekretariat tidak mengeluarkan surat. Tapi kami sudah menyiapkan penggantinya,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Terkait kesiapan Erik sebagai calon yang diusulkan, Made mengatakan dalam rapat pimpinan sudah dibahas dan ditanyakan langsung ke Erik Setyo Santoso. “Sudah menyatakan siap,” jelasnya.