SURABAYA, MEMORANDUM - Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jatim, Prof Dr Dyah Sawitri SE MM, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan pengajuan guru besar (gubes).
Menurutnya, pengajuan gelar gubes gratis. Tidak dipungut biaya. Bahkan pengajuan atau pendaftarannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh kementerian.
"Tidak ada (biaya), pengajuan guru besar gratis, bahkan pengajuannya dilakukan by sistem. Jadi perguruan tinggi menginput data, lalu usulan tersebut diajukan, kami kemudian melakukan verifikasi administrasi. Kalau persyaratan sudah lengkap kami teruskan, kalau ada yang kurang maka kami kembalikan ke kampus," terang Prof Dyah Sawitri kepada Memorandum, Kamis, 18 Juli 2024.
Prof Dyah mengakui bahwa terjadi peningkatan gubes setiap tahunnya. Ada penambahan yang signifikan. Sepanjang tahun 2023 sampai Januari 2024, LLDIKTI VII Jatim telah mengukuhkan sebanyak 157 gubes. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan pembukaan pengajuan usulan.
BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta
"Sekarang ini pun sedang dibuka pengajuan gubes gelombang pertama. Yakni, dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2024," tandasnya.
Dyah memaparkan, profesor merupakan jabatan tertinggi dalam pendidikan. Untuk itu, seorang profesor harus berkomitmen dalam menjaga kualitas pembelajaran dan marwah pendidikan tinggi.
Seorang profesor, kata Dyah, harus mengimplementasikan science, knowledge, knowhow, dan skill untuk para mahasiswa. Sehingga output yang diharapkan dapat mendorong Indonesia mencapai generasi emas pada 2045 dan mampu bersaing secara nasional maupun internasional.
Disinggung soal fenomena gubes abal-abal, Prof Dyah mengingatkan kepada seluruh calon profesor agar berhati-hati dalam memilih jurnal. Jangan sampai keliru dan terperangkap pada jurnal predator. Tidak cukup hanya korespondensi saja, tetapi jurnalnya juga harus diperhatikan betul.
BACA JUGA:Unitomo Tambah Guru Besar di Bidang Ilmu Manajemen Keuangan
“Menjadi guru besar memang bukan perkara mudah. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, menjadi guru besar jalur reguler harus mempunyai jurnal internasional bereputasi. Jika tidak punya, maka tidak bisa menjadi guru besar,” jelasnya.
Sedang dugaan keterlibatan petinggi LLDIKTI VII Jatim dalam memperlancar urusan calon profesor tersebut, Prof Dyah menegaskan tak ada yang terlibat. Dia berharap, calon profesor tak bertanya kepada orang yang salah.
"Tidak ada (petinggi LLDIKTI VII Jatim terlibat pungli) itu. Semua mengacu pada sistem dan aturan. Untuk meraih gelar gubes itu kan kembali ke people serta personality-nya. Dan yang tahu adalah internal dalam hal ini pengusul dan kampus," pungkas perempuan berhijab ini.(bin)