Rincian mengenai syarat pengajuan kenaikan jabatan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan. Aturan ini diterbitkan pada 22 Mei 2024.
Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan harus memenuhi tiga jenis syarat. Yakni, syarat khusus dan syarat data. Khusus pengajuan lektor kepala ke gubes, ada syarat khusus tambahan yang harus diikuti.
Berikut syarat mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen:
1. Lektor Kepala ke Guru Besar
Syarat Khusus:
- 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05)
Syarat Khusus Tambahan:
- Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penu gasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/internasional/ korporasi; atau
- Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau
- Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau
- Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.
Lalu juga harus memenuhi syarat data, yakni:
- Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala
- 10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (Asisten Ahli/Lektor)
- Mempunyai Serdos
- Ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian).