Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

Kamis 18-07-2024,13:02 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Gelar guru besar (gubes) saat ini tengah menjadi sorotan publik karena ditengarai banyak yang abal-abal. Mirisnya, untuk memanipulasi gelar prestisius tersebut salah satunya bisa melalui pintu belakang jalur akademik.

Sebagai instansi pemerintah yang menjunjung predikat zona integritas, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur ternyata berani menawarkan percepatan gelar gubes tersebut.

Satuan kerja di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia ini tidak hanya memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, namun juga menumbuhsuburkan praktik pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan gelar tertinggi itu.

Dugaan pungli tersebut hampir menjangkiti seluruh layanan. Salah satunya pengajuan gelar gubes. Nilai punglinya pun sangat fantastis. Rp200-300 juta untuk satu orang dosen yang ingin mulus dalam meraih gelar profesor.

BACA JUGA:Guru Besar dan Mahasiswa Universitas Jember Minta Politisasi Kebijakan Negara Dihentikan, Ini 5 Tuntutannya

Informasi ini seperti yang diutarakan oleh DIR, salah satu dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya. Dia sambat. Keinginannya untuk menjemput gelar gubes terganjal persyaratan tak tertulis.

Bahasa akademisnya, LLDIKTI VII Jatim menawarkan percepatan gubes. Perlu ada pelicin agar lancar jaya. Tanpa uang panas itu, lumayan sulit bagi calon gubes memenuhi persyaratannya. Ada yang benar-benar mencapainya sesuai ketentuan, namun tak sedikit pula yang lewat jalur siluman.

Dalam prosesnya, asesor bertindak sebagai broker atau pencari calon gubes. Sedang petinggi LLDIKTI VII Jatim turun me-lobby ke kementerian. Mempermudah kepengurusan di balik sistem.

"Pungli pelayanan gubes ini sudah menjadi rahasia umum. Ada salah satu petinggi LLDIKTI VII Jatim yang terlibat. Dia bermain dengan asesor. Bukan hanya saya saja yang pernah ditawari, namun rekan seprofesi saya pula. Rekan saya ini pun berhasil lolos dengan mudah setelah memberikan uang di bawah tangan sebesar Rp300 juta. Itu belum termasuk biaya tambahan lain apabila pemohon kekurangan syarat seperti karya ilmiah jurnal," terang DIR kepada Memorandum, Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Hadiri Pengukuhan Guru Besar Teologi Islam Kontemporer UINSA, Wali Kota Eri Cahyadi: Ini Ilmu yang Luar Biasa

Belakangan, isu pungli yang menghasilkan gubes abal-abal ini menjadi bahasan nasional. Yang mencolok adalah Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Sebanyak 11 dosen Fakultas Hukum di sana merekayasa syarat untuk menjadi gubes.

Setelah tercium, ternyata dalam prosesnya tak terlepas dari peran para asesor yang menguji. Belasan asesor itu turut membantu dosen ULM yang hendak menjemput gelar profesor. Salah satu asesor nasional tersebut yang mewakili LLDIKTI VII Jatim dalam menguji calon profesor.

"Asesor yang terlibat dalam lingkaran gubes abal-abal ULM tersebut terbukti bermain, dan dia memang sejak lama menjadi kaki tangan petinggi LLDIKTI Jatim. Dia juga gubes dari salah satu PTS di Surabaya. Gelar gubesnya pun diperoleh dengan dibantu oleh petinggi LLDIKTI Jatim," papar DIR.

Seperti diketahui, peningkatan jabatan akademik (jaba) dosen harus dilakukan secara berjenjang. Jenjang jaba dosen dimulai dari jenjang asisten ahli, lektor, lektor kepala, lalu gubes.

BACA JUGA:Jamintel Reda Manthovani Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila

Kategori :