Surabaya, memorandum.co.id - Gegara permintaan hearing terhadap kasus Graha Astranawa yang diduga ada unsur korupsi tak ditanggapi, Surabaya Coruptions Watch Indonesia (SCWI) akan melaporkan pimpinan komisi A ke ketua DPRD Surabaya. Direktur SCWI Hari Cipto Wiyono mengaku heran dengan unsur pimpinan komisi A yang tidak peduli terhadap pengaduan masyarakat. " Saya akan laporkan pimpinan komisi A ke ketua dewan. Kami juga akan minta audensi, ada apa kok enggak pernah mau hearing kasus Astranawa. P adahal saya mengajukan hearing itu dari tahun lalu. Senin (30/3) laporan akan saya layangkan, " ujar dia, kemarin. Lebih jauh, Cipto menjelaskan, sebelumnya dirinya juga melaporkan pimpinan komisi A ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya karena komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini diduga melakukan pembiaran atas permintaan hearing kasus Astranawa."Ini masalah penting. Sementara pimpinan komisi A tidak merespons dengan baik. Ada dugaan kuat yang mengahalang-halangi. Padahal niat kami mulia, ingin menyelamatkan aset negara," tandas dia. Cipto berjanji jika laporan ke ketua dewan tidak berhasil, maka akan menempuh jalur hukum. Menanggapi sikap SCWI, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengaku tidak ada niatan untuk menghambat pengaduan dari masyarakat ke gedung dewan. Menurut dia, seharusnya surat pengaduan itu ditujukan ke ketua dewan dengan tembusan ke komisi A. " Sehingga ini tidak bisa diproses secara kelembagaan," ungkap Ayu. Dia menambahkan, saat ini semua kegiatan dewan sementara ditiadakan karena dampak pandemi Covid-19."Intinya komisi A tidak menghambat permintaan hearing yang dimohonkan pihak Astranawa, " tegas politisi perempuan Partai Golkar ini. Untuk itu,Ayu minta agar surat itu direvisi, nanti setelah wabah Covid-19 sudah reda, komisi A akan memprosesnya. "Komisi A akan koordinasi dengan ketua dewan. Ini instansi, makanya kami juga akan menjawab secara institusi, bukan secara perorangan, " tandas dia. (dhi/gus)
Dicuekin Komis A DPRD Surabaya, Surabaya Coruptions Watch Indonesia Siapkan Langkah Hukum
Jumat 27-03-2020,07:59 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :