Tergugat dan Penggugat Saling Klaim Kebenaran Terkait Pasar Hewan Pakis

Rabu 17-07-2024,19:16 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM - Kasus gugatan nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, terkait sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai pasar hewan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, makin memanas. Baik penggugat maupun tergugat saling mengklaim kebenaran. 

BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu 

Dalam eksepsi yang diajukan Badan Hukum Pemkab Malang yang menjadi kuasa tergugat I sampai VII, menyatakan menolak seluruh dalil gugatan penggugat dalam surat gugatan. 

BACA JUGA:Bimbim Slank Teryata Pernah Foto Bareng Dokyeom SEVENTEEN! 

Alasan tergugat yang tertuang dalam eksepsi ada beberapa poin. Pertama, surat kuasa khusus penggugat tidak sah. Lalu, Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut. 

BACA JUGA:Siagakan Petugas Keimigrasian, Kanim Ambon Layani 1.067 Jemaah Haji Maluku Debarkasi Makassar  

Alasannya, para tergugat I-VII, adalah pejabat tata usaha negara, sehingga terjadi kesalahan maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. 

BACA JUGA:Puluhan Aset Pemkab Malang Dikuasai Pihak Ketiga

Selanjutnya, gugatan penggugat dianggap kedaluwarsa. Gugatan penggugat salah objek. Lalu, penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai penggugat yang sah dalam perkara ini. Gugatan penggugat salah subjek dan kurang pihak. Serta, gugatan penggugat dianggap tidak jelas (gugatan penggugat obscuurlibel). 

BACA JUGA:Terios Seruduk 4 Motor di Driyorejo, Satu Tewas 

Sementara menanggapi eksepsi tergugat, Cuwik Liman Wibowo, kuasa hukum penggugat juga menyampaikan replik atau jawaban atas eksepsi tergugat. Dalam replik yang diajukan, penggugat membantah semua dalil tergugat. 

BACA JUGA:4 Pati Polri Ikuti Seleksi Capim KPK, Berebut Markas Kuningan

"Kalau Pemkab Malang dan BPN Kabupaten Malang mengatakan PN Kepanjen tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena wilayah kewenangan PTUN. Menurut kami, masih masuk wilayah hukum PN Kepanjen. Meskipun tergugat I-VIII adalah pejabat tata usaha negara, mereka semua menjalankan tugas bukan karena jabatan sebagai pejabat atau badan, tetapi pejabat yang mewakili instansi tata usaha negara. Sehingga kalau melakukan pelanggaran hukum atau peraturan, menjadi ranah PN Kepanjen," jelas Cuwik.

BACA JUGA:Menteri AHY Apresiasi Alih Media Kanwil Jateng, BPN Tulungagung Siap Mengikuti  

Selain itu, lanjut Cuwik, gugatan penggugat Nur Yusuf terkait sengketa objek tanah yang masing-masing klaim adalah miliknya, jelas masuk wilayah Pengadilan Negeri Kepanjen. Sehingga harus dibuktikan dulu keabsahan atas kepemilikan objek. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa 22 Influencer Terkait Kasus Promosi Judi Online 

"Kenapa ini harus diajukan di PN Kepanjen, karena yang dipersoalkan adalah proses peralihan objek sengketa, bukan keabsahan suratnya. Kalau nanti ternyata proses salah dan surat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan baru menjadi wilayah kewenangan PTUN," paparnya. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 9 Pelaku Diduga Terlibat Kematian Remaja Asal Baureno 

Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Di antaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis. 

BACA JUGA:Jabatan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kosong 

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi. 

BACA JUGA:Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996. (*)

Kategori :