SURABAYA, MEMORANDUM - Pemilik Minimarket Sea Mart Tri Atmaja Wawan yang berlokasi di Kota Blitar dan Kabupaten Malang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Gresik Kompak Bacok Tetangga, Pergoki Chat Mesra di HP Istri
Terdakwa di meja hijaukan PT Unirama Duta Niaga karena tidak menyetorkan uang pemesanan barang yang membuat perusahaan berkantor di Jalan Kalibutuh nomor 195-197, Surabaya itu mengalami kerugian Rp 4.192.236.000.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami bahwa terdakwa yang beralamat di Jalan Tentara Genie Pelajar, Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar menggunakan uang hasil penjualan produk untuk membangun gudang Sea Mart di Kota Blitar dan sisanya untuk kepentingan operasional.
BACA JUGA:Parkir Liar Menjamur di Surabaya, Eri Cahyadi: Turun Semua Jangan Ndekem di Kantor Ae
PT Unirama Duta Niaga sendiri menyediakan produk Unicharm (popok, tissue), mi, green tea, dan berbagai macam minuman lain yang pembayarannya menggunakan bilyet giro.
Awalnya antara PT Unirama Duta Niaga telah bekerjasama dengan terdakwa sejak 2019. Secara bertahap pada April sampai dnegan Juli 2019 telah order melalui WhatsApp ke saksi Ahmad Fauzi selaku Manager Operasional PT Unirama Duta Niaga Cabang Blitar dan juga melalui Purchase Order.
BACA JUGA:Sambut Siswa Baru, Guru dan Tenaga Pendidik SDN Wonokusumo V Surabaya Berkostum Superhero
"Adapun barang yang dipesan senilai Rp 3.203.187.201 sesuai dengan 89 lembar faktur penjualan dari PT Unirama Duta Niaga kepada Minimarket Sea Mart dan Toko Sumber Susu di Kota Blitar. Namun terhadap pembelian tersebut terdapat 61 nota return dari terdakwa senilai Rp 103.589.615," kata Utami saat sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Selanjutnya, tidak hanya di Kota Blitar. Terdakwa Wawan secara bertahap pada tanggal 9 Juli 2019 sampai dnegan 20 Juli 2019 juga melakukan order melalui WhatsApp ke saksi Widayanto selaku Manager Operasional PT Unirama Duta Niaga Cabang Malang. Adapun barang yang dipesan senilai Rp 1.573.388.401 dengan 8 lembar faktur penjualan.
BACA JUGA:Cegah Perundungan, Kanitbinmas Polsek Krian Minta Pelajar Tidak Takut Lapor
Dalam pembelian di Minimarket Sea Mart Blitar, terdakwa sudah membayar ke PT Unirama Duta Niaga dengan cara transfer sejumlah Rp 480.753.000. Sedangkan sisanya dilakukan pembayaran menggunakan 23 bilyet giro.
"Sedangkan terhadap pembelian barang untuk Minimarket Sea Mart di Kabupaten Malang, PT Unirama Duta Niaga juga menerima pembayaran dari terdakwa sebanyak 11 bilyet giro Bank Mandiri Malang atas nama PT Gamma Tirta Utama. Akan tetapi pada jatuh temponya juga tidak bisa dikliringkan dengan alasan rekening giro/rekening khusus telah ditutup dengan total Rp 1.573.388.000," ujarnya.
BACA JUGA:Cegah Perundungan, Kanitbinmas Polsek Krian Minta Pelajar Tidak Takut Lapor
Bahwa dengan tidak bisa dicairkannya 34 bilyet giro dari PT Gamma Tirta Utama, PT Unirama Duta Niaga sempat menagih ke terdakwa dan dijanjikan akhir tahun 2019 dibayar, namun sampai sekarang belum dibayar.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa Wawan terhadap uang hasil penjualan barang-barang sejumlah Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 3 miliar telah dipergunakan untuk pembangunan gudang Sea Mart di Kota Blitar dan sisanya dipergunakan untuk kepentingan operasional PT Gamma Tirta Utama.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, PT Unirama Duta Niaga mengalami kerugian sebesar Rp 4.192.236.000.
BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Bullying, Wali Kota Tinjau Pelaksanaan MPLS di Sekolah Negeri dan Swasta
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP," tutup Utami.
BACA JUGA:Urban Farming Melon di Lahan Fasum Berbuah Manis, Poktan Jemurwonosari Panen 325 Melon
Atas dakwaan JPU, terdakwa Wawan mengaku keberatan atas dakwaan tersebut. "Saya keberatan Yang Mulia. Saya akan mengajukan eksepsi," sahut terdakwa melalui video call. (*)