Terdakwa Perumahan Syariah Abal-Abal Disidang

Kamis 26-03-2020,20:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak akhirnya menyidangkan M Sidik Sarjono, terdakwa kasus tipu gelap terkait penjualan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Recindance, yang mencatut nama Ustaz Yusuf Mansyur, Kamis (26/3/2020). Dalam surat dakwaan JPU Sulfikar, kasus ini bermula saat terdakwa menjabat direktur utama di PT Cahaya Mentari Pratama dan pengembang perumahan Multazam Islamic Residance, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjual tanah kavling berkonsep islami. "Terdakwa menjelaskan kepada korban Juhdi Syahirul Alim dan istrinya Euis Kartini Puspasari, bila perumahan bekerja sama dengan ustaz Yusuf Mansyur dan akan membangun tempat pendidikan Alquran serta fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik pendidikan formal dan nonformal," ujar Sulfikar. Kemudian, masih kata Sulfikar, karena tertarik, korban lalu membeli dua kavling seharga Rp 354 juta. Saat korban menanyakan kepada saksi Hardianto Agil Presetiaji, marketing, terkait dengan pembangunan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Residance, saksi mengatakan bahwa masih dalam tahap pengerukan dan tidak ada kejelasan sehubungan dengan pembangunan tanah kavling tersebut. "Dikarenakan tidak ada progress pembangunan, tidak ada kejelasan pembangunan dan tidak ada komunikasi yang baik dari pihak pengembang, korban lalu membatalkan pembelian,"imbuhnya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 354 juta."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,"pungkas Sulfikar. Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa M Sidik Sarjono melalui penasihat hukumnya, I Putu Bagus Hutadarma Susila dari Jakarta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi)."Lanjut yang mulia,"tukas Putu menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Sutarno. Terpisah, saat dikonfirmasi usai sidang, Putu menyampaikan sebab dirinya tidak mengajukan eksepsi. Ia mengaku keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU, akan dijadikan satu di dalam pembelaan (pledoi). "Inikan sebenarnya ada pengembalian kepada pelapor. Seluruhnya sudah dikembalikan. Nantilah kita buktikan di dalam persidangan,"tutur Putu. Terkait hubungan kerja sama antara terdakwa dan Ustaz Yusuf Mansyur, Putu enggan untuk menjelaskan. Menurutnya hal tersebut bukan menjadi ranahnya."Itu bukan ranah saya. Nantilah di pembuktian persidangan saja,"pungkas Putu. (fer/day)

Tags :
Kategori :

Terkait