Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak akhirnya menyidangkan M Sidik Sarjono, terdakwa kasus tipu gelap terkait penjualan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Recindance, yang mencatut nama Ustaz Yusuf Mansyur, Kamis (26/3/2020). Dalam surat dakwaan JPU Sulfikar, kasus ini bermula saat terdakwa menjabat direktur utama di PT Cahaya Mentari Pratama dan pengembang perumahan Multazam Islamic Residance, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjual tanah kavling berkonsep islami. "Terdakwa menjelaskan kepada korban Juhdi Syahirul Alim dan istrinya Euis Kartini Puspasari, bila perumahan bekerja sama dengan ustaz Yusuf Mansyur dan akan membangun tempat pendidikan Alquran serta fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik pendidikan formal dan nonformal," ujar Sulfikar. Kemudian, masih kata Sulfikar, karena tertarik, korban lalu membeli dua kavling seharga Rp 354 juta. Saat korban menanyakan kepada saksi Hardianto Agil Presetiaji, marketing, terkait dengan pembangunan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Residance, saksi mengatakan bahwa masih dalam tahap pengerukan dan tidak ada kejelasan sehubungan dengan pembangunan tanah kavling tersebut. "Dikarenakan tidak ada progress pembangunan, tidak ada kejelasan pembangunan dan tidak ada komunikasi yang baik dari pihak pengembang, korban lalu membatalkan pembelian,"imbuhnya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 354 juta."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,"pungkas Sulfikar. Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa M Sidik Sarjono melalui penasihat hukumnya, I Putu Bagus Hutadarma Susila dari Jakarta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi)."Lanjut yang mulia,"tukas Putu menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Sutarno. Terpisah, saat dikonfirmasi usai sidang, Putu menyampaikan sebab dirinya tidak mengajukan eksepsi. Ia mengaku keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU, akan dijadikan satu di dalam pembelaan (pledoi). "Inikan sebenarnya ada pengembalian kepada pelapor. Seluruhnya sudah dikembalikan. Nantilah kita buktikan di dalam persidangan,"tutur Putu. Terkait hubungan kerja sama antara terdakwa dan Ustaz Yusuf Mansyur, Putu enggan untuk menjelaskan. Menurutnya hal tersebut bukan menjadi ranahnya."Itu bukan ranah saya. Nantilah di pembuktian persidangan saja,"pungkas Putu. (fer/day)
Terdakwa Perumahan Syariah Abal-Abal Disidang
Kamis 26-03-2020,20:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:36 WIB
Warkop STK Surabaya, Ruang Tamu Publik Tempat Semua Orang Bertemu dan Berbagi Cerita
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,11:40 WIB
Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Wiyung Surabaya Rugikan Negara Ratusan Juta
Senin 16-03-2026,04:13 WIB
Berapa Lama Cas Mobil Listrik hingga Penuh Saat Mudik? Ini yang Harus Diperhatikan
Senin 16-03-2026,11:26 WIB
Cek Harga Sembako Terbaru Jelang Lebaran 2026, Mulai dari Beras hingga Daging
Terkini
Senin 16-03-2026,23:00 WIB
Diguyur Hujan, ASN BKKBN Jatim Berbagi Takjil untuk Ratusan Pemudik di Terminal Bratang
Senin 16-03-2026,22:49 WIB
Kapolda Jatim Sebut Ribuan Pemudik Luar Pulau dan Provinsi Sudah Mulai Masuk Jawa Timur
Senin 16-03-2026,22:29 WIB
Gelar Kirab Budaya, Pemkab Gresik Bagikan Ribuan Bandeng kepada Warga
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Senin 16-03-2026,20:39 WIB