SURABAYA, MEMORANDUM - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penambang chip aplikasi judi online (judol) Royal Dream dengan omzet miliran per bulan di Waru, Sidoarjo.
BACA JUGA:Ini Motif Pembacok Pemilik Salon Yeany di Surabaya
Polisi juga menangkap enam operator penambang chip berinisial RA (25) warga Sidoarjo, ANH (37), dan AW (42), berperan menjual chip kepada customer, ASE (28), dan AAH (25), berperan merekap penjualan chip, DAK yang bertugas membuat id di aplikasi judi Royal Dream. Mereka semua asal Sidoarjo.
“Para tersangka melakukan jual beli chip secara online menggunakan platform online shop,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin 15 Juli 2024.
Hendro menjelaskan, praktik penambang chip aplikasi judi online bernama Royal Dream itu sudah beroperasi sejak 2022. Tersangka utama RA awalnya merekrut lima orang untuk dipekerjakan sebagai operator komputer penambang chip Royal Dream.
BACA JUGA:Identitas Mayat di Sungai Tambakrejo Terungkap
Untuk menambang chip tersebut, para tersangka memakai alat bantu aplikasi bernama Jitbit yang berfungsi memainkan belasan ribu akun judi online secara otomotis.
"Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis aplikasi Jitbit itu ditampung ke 20 akun," jelas Hendro.
BACA JUGA:Sidang Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Malang, Kuasa Hukum Terdakwa: Dakwaan Ada Kejanggalan
Kemudian oleh para tersangka chip dijual lagi ke coustomer secara online menggunakan platform online shop. Dalam waktu satu hari, pelaku bisa menambang chip sekitar 500 billion.
Untuk 1 billion chip dijual seharga Rp65 ribu. Selama kurun waktu sebulan, para tersangka bisa menjual 15.000 billion chip.
“Omzet yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar per bulan,” beber Hendro.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk 2 Pengedar Sabu
Para karyawan, oleh tersangka RA diberikan gaji Rp1,5 hingga Rp 2,5 juta per bulan dengan cara cash dan juga transfer. Sedangkan semua penghasilan masuk dan diterima oleh tersangka RA di empat rekening pribadi miliknya.
BACA JUGA:Terlilit Utang, Karyawati Bank Tipu Miliaran Rupiah
Pengakuan RA kepada penyidik, mempelajari sistem jual beli chip secara otodidak. “Saya sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan,” terang RA.
BACA JUGA:Pemuda Manyar Edit Foto Teman Wanita Jadi Bugil
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 27 unit CPU, 35 unit monitor, 27 keyboard, mouse, dan 2 unit HP, dan 4 kartu ATM. (*)