Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,41 T

Senin 15-07-2024,19:57 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SEMARANG, MEMORANDUM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang. Dua kasus kejahatan pertanahan ini dibeberkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah pada Senin 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Terima Anugerah One Map Policy, Menteri AHY Tegaskan Komitmen Implementasi Percepatan Kebijakan Satu Peta 

Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan akta autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp 3,417 triliun.

BACA JUGA:Menteri AHY Terima Penghargaan Tokoh Pendorong Reforma Agraria dan Pemberantasan Mafia Tanah 

“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujar Menteri AHY  seperti dirilis oleh Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo .

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Jajaran Semester I, Menteri AHY: Program Strategis Kementerian ATR/BPN Menyentuh Masyarakat 

Dalam hal ini, Menteri AHY juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kepala Kantah ATR/ BPN Tulungagung Hadiri Kunker Menteri AHY di Gresik 

“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI, Menteri AHY : Keadilan untuk Semua, Kesejahteraan untuk Semua 

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jawa Tengah Irjenpol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami.

BACA JUGA:Terima Sertifikat dari Menteri AHY, Warga Petuk Katimpun Bangga: Terima Kasih Sudah Serahkan Sertifikat Kami 

“Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian, sehingga ini dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami Polda Jawa Tengah bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” tutur Kapolda Jawa Tengah.

BACA JUGA:Kunjungi Kantah Kota Palangka Raya, Menteri AHY Pastikan Urusan Pertanahan dan Tata Ruang Berjalan Baik 

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

BACA JUGA:BPN Tulungagung Sepakat Imbauan Menteri AHY kepada Masyarakat agar Terhindar dari Mafia Tanah 

“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Menteri AHY Serukan Gerakan Lawan Mafia Tanah 

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Widodo, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama. Turut hadir, perwakilan Kabareskrim Polri, perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (*)

Kategori :