Terlilit Utang, Karyawati Bank Tipu Miliaran Rupiah

Senin 15-07-2024,17:23 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Ferry Ardi Setiawan

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Polres Tulungagung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan karyawati bank, Senin 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Pemuda Manyar Edit Foto Teman Wanita Jadi Bugil 

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah warga Kabupaten Blitar berinisial DC (22). Sedangkan tersangka berinisial DR (34), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar.

DR ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dan sempat menghilang.

BACA JUGA:Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kejari Tanjung Perak Gelar Donor Darah dan Penanaman Pohon

"DR ini awalnya memang sempat menghilang, namun kita lakukan pemantauan dan pengembangan. Akhirnya ketika kembali pulang ke rumahnya bisa kita amankan," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Gelar Opersi Patuh, 8 Pelanggaran Jadi sasaran 

AKBP Arsya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Januari 2024, usai polisi mendapatkan laporan dari korban.

BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2024 Digelar di Lumajang, Sasar Berbagai Pelanggaran Lalu Lintas 

Kepada polisi, korban mengaku tertarik dengan tawaran investasi emas yang disampaikan tersangka. Apalagi saat itu tersangka bekerja sebagai CSE di salah satu bank di Blitar.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen Periode Januari-Juni 2024 

"Jadi dari barang bukti yang kita bisa amankan, korban ini beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka. Ada sebanyak 3 kali dengan total kerugian sekitar Rp 340 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Ajak Stakeholder dan Masyarakat Kenali Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal 

Tawaran keuntungan sampai 20 persen membuat korban tertarik, sehingga tanpa pikir panjang langsung menginvestasikan ratusan juta uangnya kepada tersangka.

BACA JUGA:Seluruh Kelurahan di Surabaya Tersedia Ambulans Gratis, Layani Antar-Jemput Pasien Berobat 

Arsya mengungkapkan, dari hasil pendalaman polisi, korban aksi tipu-tipu tersangka tidak hanya satu orang. Bahkan kerugiannya ditafsir mencapai Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Polres Jember Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ciptakan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas 

Uang sebanyak itu digunakan tersangka untuk membayar utang investasi serupa kepada korban lain, serta untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Pacu Alih Media Analog ke Digital 

"Saat ini baru satu korban yang melapor, kemungkinan ada 4 lagi yang akan melapor," terangnya.

BACA JUGA:Messi Cedera, Banting Sepatu, Lautaro Cetak Gol, dan Argentina Juara Copa America  

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP,   dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Kategori :