Operasi Patuh Semeru Kerahkan 120 Personil, Jaring 14 Pelanggaran Lalin

Senin 15-07-2024,15:28 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

1. Pengendara yang melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

14. Parkir liar.

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Malang dan JPM Gowes Bareng

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polres Malang. 

Kategori :