Awas! Dishub Surabaya Akan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Minggu 14-07-2024,14:25 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Sementara itu, Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya, Hendyk Wahyu menyampaikan penggembokan kendaraan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Denda bagi kendaraan roda dua yang digembok per harinya Rp250 ribu, dan roda empat per harinya Rp450 ribu.

“Di Kota Lama sudah kami sosialisasikan terus-menerus, adanya rambu larangan maka pengendara jangan nekat parkir. (Penggembokan) termasuk membuat jera bagi pengendara, selanjutnya akan kami lakukan penggembokan secara berkala,” pungkasnya.(*)

Kategori :