Bawa Celurit untuk Jaga Diri, Warga Simokerto Dituntut 1 Tahun

Jumat 12-07-2024,23:05 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Eko Wahyudi (40), warga Jalan Granting Baru 4A, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Terdakwa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Kwanyar Digerebek saat Santai di Rumah

Dalam amar tuntutan, Jaksa Fathol Rasyid menyatakan terdakwa Eko Wahyudi terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Maling Gondol Kijang di Ruko Manyar, Dikira Diderek Dishub

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Wahyudi dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama ditahan,” kata Fathol di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Tangki Bahan Bakar Bocor, Vixion Terbakar di SPBU Raci

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman. “Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,”ucap Eko melalui video call.

BACA JUGA:Mayat Misterius Mengapung di Sungai, Ada Luka Lebam

Dalam dakwaannya, berawal terdakwa bersama teman-temannya berkumpul di warung di Jalan Granting depan gang 4, Kelurahan Simokerto, sambil minum-minuman keras pada Kamis 4 April 2024.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 21 Tersangka Pokir DPRD Jatim

Namun seketika ada sekelompok orang tidak dikenal masuk ke kampung, terdakwa yang merasa mendapatkan serangan dari kelompok tersebut pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit.

BACA JUGA:Samsat Surabaya Barat Luncurkan Program Mahameru Walk-Thru, Mempercepat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Jadi terdakwa merasa akan diserang oleh sekelompok orang tersebut maka pulang dan mengambil celurit di rumahnya. Setelah mengambil celurit itu malah terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian. Kejadiannya, Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Granting depan Gang 4, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya,” tutup Fathol.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Pencurian di Toko Kelontong yang Terekam CCTV, Sempat Viral di Medsos

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)

Kategori :