Ribuan Batang Rokok Ilegal Marak di Pasuruan

Jumat 12-07-2024,21:19 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan ternyata masih marak. Hal ini terbongkar setelah petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyita ribuan batang rokok ilegal. Penyitaan dilakukan dalam sidak yang digelar di dua toko di Kecamatan Wonorejo, Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Mayat Misterius Mengapung di Sungai, Ada Luka Lebam 

Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini menyasar Desa Wonorejo dan Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo. Dari operasi itu, petugas mengamankan total 266 bungkus rokok ilegal, atau setara dengan 5.320 batang.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 21 Tersangka Pokir DPRD Jatim 

Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di dua toko berbeda. Pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah.

BACA JUGA:Carvajal Bujuk Rodri untuk Pulang Kampung ke Madrid 

"Setelah kami telusuri, ternyata produksinya di Sidoarjo," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda, Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Samsat Surabaya Barat Luncurkan Program Mahameru Walk-Thru, Mempercepat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

Lebih mengejutkan lagi, petugas menemukan pelanggaran pita cukai pada rokok ilegal tersebut. Pita cukai yang digunakan salah peruntukan dan terdapat personalisasi pita cukai.

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Warung Mesum di Lawang 

"Pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya menjadi ranah Bea Cukai," jelas Nurul Huda.

BACA JUGA:Wujudkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kabupaten Buru Koordinasi Kemenkumham Maluku 

Seluruh barang bukti rokok ilegal langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai akan mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. (*)

Kategori :