BACA JUGA:Sempat Dipecat Rektor UNAIR, Prof BUS Resmi Dilantik Jadi Dekan FK
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Julihardjanto mengatakan program percepatan pengurusan izin PBG-SLF ini sesuai arahan Pj Wali Kota Malang yang menekankan tetap memperhatikan ketentuan berlaku.
“Perhatian beliau (Pj Wali Kota Malang, red) terhadap percepatan pengurusan izin PBG-SLF ini sangat tinggi,” katanya.
BACA JUGA:Bantaran Kali Tebu Semrawut, Satpol PP Surabaya Ancam Tertibkan Usaha Barang Bekas
Dandung menjelaskan sangat bersyukur ada program percepatan pengurusan izin PBG-SLF sehingga tunggakan permohonan dapat diselesaikan dengan cepat.
“Yang sisa sekitar 1.700-an permohonan ini akan kami selesaikan sekitar 1-2 minggu ke depan,” jelasnya.
Program ini disambut baik masyarakat yang saat ini jumlah pemohon semakin banyak dan pihaknya akan melayani sesuai denagn prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Lolos 8 Besar, Memorandum.co.id Ingin Bertemu SKH Memorandum di Final
Sidak diikuti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas kesehatan (Dinkes), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP) dan Camat Klojen. (*)