Bantaran Kali Tebu Semrawut, Satpol PP Surabaya Ancam Tertibkan Usaha Barang Bekas

Rabu 10-07-2024,19:03 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya bersama instansi terkait akan menertibkan usaha barang bekas di bantaran Sungai Kali Tebu, Rabu 10 Juli 2024. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi bantaran sungai sebagai ruang publik dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah 

Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya bersama Lurah Bulak Banteng mengimbau kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan untuk tidak meletakkan barang mereka ditepi jalan.

BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini 

“Hari ini satpol PP bersama bapak lurah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan agar pemilik barang mengalihkan barang mereka ke persil milik sendiri, karena banyak ditempati barang-barang seperti palete, sirtu, kayu hingga mobil bekas,” kata Irna.

Untuk selanjutnya, Irna menyebut bahwa pihaknya bakal kembali memberikan surat peringatan kepada warga untuk segera memindahkan barang-barang milik mereka.

BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa? 

“Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa menata atau memindahkan barang-barang mereka yang ada bantaran Sungai Kali Tebu ini,” jelas Irna.

Pada sosialisasi tersebut, Irna mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan juga mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri.

“Kita arahkan mereka yang dirasa barang-barangnya berada ditepi jalan, bahkan hamper makan jalan,” jelas Irna.

BACA JUGA:Warga Rohkepuh Beji Tewas Dihabisi 2 Bersaudara, Apa Motifnya? 

Lebih lanjut, Irna mengatakan, tidak hanya melakukan sosialisasi, namun pihaknya juga turut membantu warga pemilik barang tersebut, memindahkan serta mengangkut barang-barang yang sudah tidak dipergunakan untuk ditertibkan oleh petugas.

“Kami juga mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa oleh rekan-rekan DSDABM, tentunya atas persetujuan pemilik,” kata Irna.

BACA JUGA:Domino Adalah Olahraga Otak 

Irna juga menambahkan, pemilik usaha tersebut diberikan sosialisasi bahwa lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan.

“Untuk tahap awal ini, ada 50 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi, tepatnya disisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” kata Irna.

BACA JUGA:Wakapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda dan Deklarasi Pilkada Aman dan Damai 

Irna mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan penertiban wilayah di bantaran Sungai Kali Tebu dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional 

“Untuk penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun selama tiga minggu ini juga akan ada pelaksanaan pembersihan untuk barang-barang yang memang tidak terpakai,” jelas Irna.

Irna menegaskan, jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barang miliknya secara mandiri, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Surabaya akan menertibkan barang tersebut.

BACA JUGA:Lolos 8 Besar, Memorandum.co.id Ingin Bertemu SKH Memorandum di Final 

“Tentu akan kami tertibkan, untuk barang-barangnya akan kami angkut dan kami amankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar,” tegas Irna.

Senada dengan Irna, Yudhi Priyo, pihaknya mendapat aduan masyarakat tentang akses jalan yang menyempit dikarenakan barang bekas yang banyak memakan jalan.

BACA JUGA:Menang Susah Payah atas Ketik.co.id, Disway Jumpa Jawa Pos di 16 Besar 

“Kami sudah banyak sekali mendapat aduan dari warga, mereka merasa terganggu karena para pemilik usaha menaruh barang terlalu mengarah ke badan jalan,” kata Yudhi.

Yudhi berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat mentaati peraturan yang berlaku.

“Harapannya masyarakat bisa memindahkan barang-barang milik mereka, sehingga jalan ini bisa difungsikan sebagai jalan dan tidak menganggu warga. Rencananya kami juga akan memperluas jalan dengan pengaspalan dan membuat pedestrian,” kata Yudhi.

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda Jatim 2024, Suara Surabaya Media Unggul 2-0 atas Bhirawa 

Dalam penertiban ini, Satpol PP Surabaya tidak sendiri, tetapi dibantu oleh rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Kecamatan Kenjeran, Polsek Kenjeran, Koramil Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kelurahan Tambak Wedi serta Kelurahan Tanah Kali Kedinding. (*)

Kategori :