MALANG, MEMORANDUM - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Malang juga melayani pemohon dari disabilitas (difabel). Karena setiap pengguna lalulintas hak dan kewajibannya sama, demikian juga dengan kaum difabel yang berkendara. Mereka juga wajib melengkapi diri dengan Surat ijin Mengemudi (SIM).
"Memang tidak banyak kaum difabel yang mengajukan permohonan SIM pada Satpas," ujar, Iptu. Achmad Akromsyah Kaur Regident Satlantas Polres Malang, Selasa 9 Juli 2024.
Terkait proses pelayanan baik materi maupun ujian praktek sama, perbedaannya hanya pada kendaraan yang dipakai serta loket loket pelayanan. Demikian juga dengan kendaraan yang dipakai saat ujian praktik, serta biaya pembuatan SIM D yang dibutuhkan difabel.
"Sebetulnya setiap Satpas secara menyeluruh, memberi atau menyiapkan fasilitas bagi difabel," kata Akram.
BACA JUGA:Polres Malang Belum Terapkan BPJS sebagai Persyaratan Permohonan SIM
Akram menjelaskan, memang ada beberapa perbedaan antara pemohon biasa ( normal- red) dengan difabel, baik terkait tarik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terutama untuk penerbitan SIM D bagi kaum difabel untuk permohonan baru sebesara Rp 50 ribu dan untuk perpanjangan sebesar Rp 30 ribu.
Kenapa kendaraan yang dipakai oleh pemohon difabel, harus menggunakan kendaraan pribadi yang sehari hari dipakai. Pasalnya setiap difabel setingan atau modifikasi kendaraannya berbeda setiap orangnya, karena menyesuaikan kondisi fisik para pemakainya.
Namun demikian, ungkap Akrom, nantinya SIM yang diterbitkan oleh Satpas tetap sesuai standart pelayanan. Demikian juga bagi disabilitas yang mengajukan permohonan SIM juga sudah harus menginjak usia 17 tahun.(kid)