210 Kades di Kabupaten Ngawi Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Bupati Ony

Minggu 07-07-2024,18:14 WIB
Reporter : Biro Ngawi
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM - Sebanyak 210 kepala desa atau kades di Kabupaten Ngawi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono berpesan agar seluruh kades tersebut lebih fokus menyelesaikan empat prioritas permasalahan yang ada di desa.

BACA JUGA:Ketua Peradi Kabupaten Pasuruan Desak Pemkab Beri Hukuman Berat Mantan Kasitrantib Beji

Empat hal tersebut yakni pertama percepatan layanan dasar kita di bidang infrastruktur terutama jalan mulai dari jalan kampung, jalan poros desa dan jalan pertanian, kedua penurunan angka kemiskinan, ketiga stunting atau gizi buruk dan keempat pertanian ramah lingkungan berkelanjutan. 

"Jadi ada empat hal tersebut yang harus dilakukan secara optimal supaya masyarakat memperoleh kemanfaatannya," kata Bupati Ony.

BACA JUGA:Menuju Penghargaan WTN, Kota Malang Penuhi Tahapan Penilaian  

Dia menambahkan, nantinya pemerintah daerah juga memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, BPB, RT dan RW yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di masing-masing pemerintah desa. 

"Kita juga fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. 

BACA JUGA:Investasi Kota Malang Menguat, DPMPTSP Sebut Kawasan Favorit Ritel Modern

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kades saat ini ada 210 kepala desa dari 213 desa yang ada di Ngawi. Sebab, ada tiga kepala desa yang hingga saat ini mengalami kekosongan sehingga masih diisi oleh penjabat (Pj) yang meliputi Kades Karangsono, Kecamatan Kwadungan; Kades Baderan, Kecamatan Geneng; dan Kades Mengger, Kecamatan Karanganyar. 

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Melalui Pameran Wisata Loemadjang Mbiyen

"Yang jelas apa yang diminta Bupati Ngawi akan kita breakdown di dalam Perbup setiap tahunnya agar tepat sasaran," pungkasnya. 

BACA JUGA:Sambut IKN, Komisi A Minta Pemkot Tertibkan Depo Kemas Tak Berizin

Perpanjangan masa jabatan Kades sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan surat Mendagri tanggal 5 Juli tahun 2024 tentang Perubahan Masa Jabatan Kades sesuai UU Desa Terbaru. (*)

Kategori :