Lumajang, memorandum.co.id - Maryanto (47), warga Dusun Darungan, Desa Sawaran kulon, Kecamaran Kedungjajang dan Mazuki (44), warga Dusun Sentono, Desa Seruni, Kecamatan Klakah terpaksa harus merasakan dinginnya ruangan sel tahanan Polres Lumajang, Selasa (24/3/2020). Keduanya ditangkap tim Cobra Tangguh Polres Lumajang karena kedapatan sedang menjadi bandar judi jenis Cap Jie Kie di pinggir Jalan Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Pada Senin (22/3) malam sekira pukul 22.00. "Penggerebekan bandar judi cap jie kie ini hasil dari penyidikan anggota di lapangan dalam rangka operasi pekat 2020," terang Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp. 4. 662.000, sebuah dulangan kayu bergambar palang, gunung, bola, sebuah beberan bergambar palang, gunung dan bola, 7 buah bola bekel, 2 buah kayu tatakan, 2 buah kantongan hitam, dan sebuah bedak bayi merek cusson warna merah muda. Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lumajang guna dilakukan proses lanjut. "Tersangka terbukti melanggar pasal 303 tentang perjudian," terang Masykur. (tri)
Asyik Judi Cap Jie Kie, Dua Bandar Dikecrek
Selasa 24-03-2020,15:09 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :