Surabaya, memorandum.co.id - Upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) juga diberlakukan di Ditjen Imigrasi. Untuk menghindari kerumunan di ruang layanan publik, Ditjen Imigrasi membuat surat edaran guna membatasi layanan penerbitan dan penggantian paspor. Selain itu juga membebaskan biaya perpanjangan masa tinggal maupun denda bagi orang asing hingga wabah virus corona dinyatakan hilang. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa, Selasa (24/3/2020). Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor imigrasi. “Kami imbau kepada masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi,” ujar Pria. Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Maret 2020 itu dijelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi harus membatasi pelayanan paspor. Yaitu dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrean paspor via online melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) sudah dinonaktifkan. “Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja yang bisa dilayani,” jelas Pria. Untuk pelayanan orang asing, tambah Pria, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi. “Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya lockdown,” pungkas Pria.(fer)
Imbas Corona, Pelayanan Paspor Dibatasi
Selasa 24-03-2020,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,05:22 WIB
Persija vs Persebaya: Duel Mantan Tim Perserikatan, Saatnya Balas Kekalahan di Kandang
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Sabtu 11-04-2026,05:40 WIB
Neymar Kenang Luka Piala Dunia 2022: Kalah dari Kroasia Terasa Seperti Hadiri Pemakaman Sendiri
Sabtu 11-04-2026,07:59 WIB
Dengar Suara Rakyat Lewat DPRD, Gus Fawait Siap Sulap Pasar Tradisional Jember Jadi Lebih Nyaman
Sabtu 11-04-2026,06:15 WIB
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Bupati Berharap Sinergi Menguat
Terkini
Sabtu 11-04-2026,23:04 WIB
Darurat Vape Narkotika, Ancaman di Balik Tren Rokok Elektrik
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Mobil Kebersihan Desa Wadeng Gresik Terbakar, Diduga Akibat Sampah Masuk Mesin
Sabtu 11-04-2026,22:56 WIB
OTT KPK di Tulungagung, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Proses Hukum
Sabtu 11-04-2026,22:48 WIB
Kapolres Pasuruan Ajak Personel Olahraga Bareng Tekankan Soliditas Tanpa Sekat Jabatan
Sabtu 11-04-2026,22:41 WIB