Surabaya, memorandum.co.id - Upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) juga diberlakukan di Ditjen Imigrasi. Untuk menghindari kerumunan di ruang layanan publik, Ditjen Imigrasi membuat surat edaran guna membatasi layanan penerbitan dan penggantian paspor. Selain itu juga membebaskan biaya perpanjangan masa tinggal maupun denda bagi orang asing hingga wabah virus corona dinyatakan hilang. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa, Selasa (24/3/2020). Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor imigrasi. “Kami imbau kepada masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi,” ujar Pria. Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Maret 2020 itu dijelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi harus membatasi pelayanan paspor. Yaitu dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrean paspor via online melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) sudah dinonaktifkan. “Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja yang bisa dilayani,” jelas Pria. Untuk pelayanan orang asing, tambah Pria, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi. “Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya lockdown,” pungkas Pria.(fer)
Imbas Corona, Pelayanan Paspor Dibatasi
Selasa 24-03-2020,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Kamis 10-09-2026,07:16 WIB
Yogi Saputro & Partners Law Firm: BMT MBS Madiun Tak Lari, Aset Siap Diverifikasi untuk Penyelesaian
Kamis 10-09-2026,13:29 WIB
Kesaksian Tetangga Temukan Ibu Muda Gantung Diri di Warung Madura Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,15:36 WIB
Miris, Miras Picu Dua Kecelakaan di Surabaya dalam Semalam
Terkini
Kamis 10-09-2026,23:13 WIB
PKKMB Untag Surabaya Kenalkan Jaranan Buto kepada 3.160 Mahasiswa Baru
Kamis 10-09-2026,22:49 WIB
Ascott Waterplace Surabaya Gelar Sunset Ritual, Padukan Yoga dan Sound Healing
Kamis 10-09-2026,21:13 WIB
Bobol SDN Kompleks Kenjeran II Surabaya, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Atas Pohon
Kamis 10-09-2026,21:07 WIB
BPJS Kesehatan Gresik Putus Kerja Sama dengan RSPG, Data 12.000 Pasien Dialihkan
Kamis 10-09-2026,20:50 WIB