Surabaya, memorandum.co.id - Upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) juga diberlakukan di Ditjen Imigrasi. Untuk menghindari kerumunan di ruang layanan publik, Ditjen Imigrasi membuat surat edaran guna membatasi layanan penerbitan dan penggantian paspor. Selain itu juga membebaskan biaya perpanjangan masa tinggal maupun denda bagi orang asing hingga wabah virus corona dinyatakan hilang. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa, Selasa (24/3/2020). Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor imigrasi. “Kami imbau kepada masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi,” ujar Pria. Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Maret 2020 itu dijelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi harus membatasi pelayanan paspor. Yaitu dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrean paspor via online melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) sudah dinonaktifkan. “Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja yang bisa dilayani,” jelas Pria. Untuk pelayanan orang asing, tambah Pria, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi. “Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya lockdown,” pungkas Pria.(fer)
Imbas Corona, Pelayanan Paspor Dibatasi
Selasa 24-03-2020,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,20:56 WIB
1.966 PPPK Paro Waktu Kota Pasuruan Terima SK, Wali Kota Tekankan Integritas
Terkini
Kamis 25-12-2025,15:52 WIB
Pastikan Natal di Gereja Algon Aman, Kapolsek Sukomanunggal Pantau Langsung Pengamanan
Kamis 25-12-2025,15:39 WIB
Sinergitas TNI-Polri Polsek Gayungan Pastikan Ibadah Natal 2025 di GPIB Bukit Sion Surabaya Khidmat
Kamis 25-12-2025,15:33 WIB
Reses Eric Hermawan di Sumenep Gelar Dialog Terbuka dengan Masyarakat
Kamis 25-12-2025,15:14 WIB
Sebanyak 17 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Khusus Natal 2025
Kamis 25-12-2025,15:10 WIB