SURABAYA, MEMORANDUM - Pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho mengecam keras obligasi rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, dinilai telah merampas hak hidup dan masa depan rakyat Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut berdampak terhadap beban bunga utang negara yang mencapai Rp700 triliun per tahun. Bahkan terus bertambah secara majemuk. Sehingga menjadi beban berat bagi masyarakat.
"Skandal BLBI dan obligasi rekap BLBI bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah keadilan dan penegakan hukum," ucap Hardjuno, Jumat, 5 Juli 2024.
Di sisi lain, Hardjuno menyoroti penanganan BLBI yang sering kali hanya sebatas janji politik tanpa tindakan nyata.
BACA JUGA:21 Miliar Upal Dolar yang Dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ditukar dengan Obligasi
Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret, termasuk moratorium pembayaran bunga rekap dan penyitaan aset para pengemplang BLBI.
"Pemerintah harus berani berhenti membayar bunga rekap yang terus menambah beban keuangan negara dan memberikan dukungan penuh kepada Satgas BLBI untuk menuntaskan penarikan piutang negara dari para obligor BLBI," tegas Hardjuno yang juga Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center ini.
Satgas BLBI telah berhasil mengamankan aset senilai Rp111,2 miliar. Namun Hardjuno menilai langkah ini masih jauh dari cukup. Dia menekankan pentingnya menguangkan aset tersebut dan menyelesaikan masalah obligasi rekap BLBI yang merugikan negara.
Terlebih, skandal BLBI adalah kejahatan ekonomi terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun sudah berlalu sekitar 26 tahun sejak tahun 1998.
BACA JUGA:Pakar Hukum Unair: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
"Namun penyelesaian kasus ini masih jauh dari kata tuntas," kata dia.
Pihaknya lantas mendesak pemerintah untuk menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam menyelesaikan skandal BLBI. Langkah-langkah tegas, seperti moratorium pembayaran bunga rekap, penyitaan aset, dan penegakan hukum yang konsisten.
"Dengan langkah tegas, semoga dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi rakyat Indonesia," harap Hardjuno.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, turut mengecam korupsi BLBI dan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI yang telah menyakiti hati rakyat. Dia menyerukan agar publik turut serta memberantas korupsi yang semakin berani.
BACA JUGA:Karo Pengelolaan BMN Gelar Monev Progres Pembangunan Lapas Pasuruan dan Aset Eks BLBI