LUMAJANG, MEMORANDUM – Satreskrim Polres Lumajang resmi menahan Muhammad Erik (ME), pengasuh pondok pesantren di Candipuro, atas kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur.
BACA JUGA:Rekonstruksi Perampokan dan Pembunuhan Istri Agen BRI Link Gresik, Tersangka Peragakan 28 Adegan
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sejak 2 Juli 2024 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
BACA JUGA:Produksi Narkoba di Kota Malang Dipandu WNA lewat Zoom
"Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang," ujar Rofik.
BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka
Lebih lanjut, Rofik mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoaks) yang beredar terkait kasus ini, khususnya video viral di YouTube Media Populer yang menunjukkan massa membakar pondok pesantren di Lumajang.
BACA JUGA:Jual Motor Curian Rp 700 Ribu, Ditukar Tuntutan 2 Tahun Penjara
"Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya," tegas Rofik.
BACA JUGA:Curi Motor untuk Bayar Utang, Pria Tambak Wedi Jadi Pesakitan
ME dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Hasilkan Sinte, Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia
Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar Rp 300 ribu.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua
"Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali," ungkap Rofik. (*)