JEMBER, MEMORANDUM - Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Jember akan segera melayani penerbitan sertifikat elektronik (sertifikat elektronik) mulai bulan Juli ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi, dalam acara Sosialisasi dengan seluruh pihak terkait di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Jember pada hari Rabu, 3 Juli 2024.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh DPKAD, Bapenda, perwakilan Camat, Lurah/Kades dan berbagai stakeholder, termasuk Perbankan, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Kementerian Agama (Kemenag) dan perwakilan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi kepada masyarakat tentang manfaat dan cara pembuatan sertifikat elektronik.
Di antaranya mempermudah integrasi data, mendukung kegiatan investasi, meningkatkan keamanan data dan informasi, melindungi sertifikat dari kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan.
"Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hijau (sertifikat analog) dapat mengajukan alih media menjadi sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Jember. Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, produk pertama kali nantinya akan diterbitkan berupa sertifikat elektronik. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan program pemerintah ini, mengingat semuanya sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian," papar Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jember.
BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Jember Tanam 100 Pohon Buah dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Menurut Akhyar Setelah launching pada sistem aplikasi KKP, semua pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember akan dilakukan secara elektronik.
Kantor ATR/BPN Jember berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan aman kepada masyarakat. Sertifikat elektronik adalah salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut. (edy)