Catut Nama Kajari, OTK Tipu Direktur RSUD di Lamongan Rp 20 Juta

Selasa 02-07-2024,11:40 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Fatkhul Aziz

Pencatutan nama pejabat di lingkungan korps Adhyaksa Lamongan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pada 22 Januari 2024 lalu juga pernah terjadi. OTK tersebut mengaku Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby.

Pihak OTK mengajak kerjasama pekara dugaan korupsi SKS (Sentra Kuliner Sukodadi) tahun 2021 hingga 2022 yang menelan anggaran 2,5 miliar yang saat ini sudah di tetapkan 4 tersangka dan berkas sudah diserahkan dan sedang di teliti oleh pihak Jaksa dan segera dilakukan penahanan tersangka.(pul)

Kategori :