SURABAYA, MEMORANDUM - Gelapkan uang setoran 9 pelanggan senilai Rp 120 juta, Agus Supriyanto (31), asal Dusun Bedali, Kelurahan Branggah, Kecamatan Lumbang, Probolinggo harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Prabowo Operasi Kaki Kiri, Ini Penyebabnya
Terdakwa yang sudah bekerja 10 tahun di PT Alle Mandiri tersebut dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Kapolsek Wiyung Berkolaborasi dengan PSHT dalam Giat Pamgal
Dalam amar tuntutan JPU Hasanuddin Tandilolo melalui Neldy Denny mengatakan bahwa Agus Supriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Supriyanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Neldy di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 1 Juni 2024.
BACA JUGA:Sempat Gagal Penalti, Siuuuu Menggema, Ronaldo Bawa Portugal ke Perempat Final
Atas tuntutan jaksa, terdakwa Agus memohon untuk hukuman seringan-ringannya. “Kami mohon kepada majelis untuk menghukum seringan-ringannya Yang Mulia,” ucap Agus yang tinggal di mess di Jalan Sidosermo Airdas E, Surabaya.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Jatim Turun 0,56 Persen Poin, Jadi Penurunan Tertinggi se-Pulau Jawa
Dalam surat dakwaan Jaksa Hasanuddin Tandilolo terdakwa Agus Supriyanto bekerja sebagai sales dan penagihan di PT Alle Mandiri Jalan Sidosermo Airdas E, Surabaya menagih uang ke-9 pelanggan.
BACA JUGA:Jabat Rektor Unisma, Junaidi Ajak Wujudkan Universitas Kelas Dunia
Uang dari pelanggan dengan total Rp 120 juta tersebut ternyata tidak disetor ke perusahan tempat terdakwa bekerja. Atas aksi terdakwa tersebut akhirnya pihak perusahaan yakni PT Alle Mandiri melaporkan Agus ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Bandit Ditembak Reskrim Polsek Sukolilo: Utang Judi Online
Kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan pada saat terdakwa di lakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.