SURABAYA, MEMORANDUM - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar dengan terdakwa Siska Wati.
Ketiga saksi dengan terdakwa mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu adalah Agus Sugiarto Kabag Pembangunan Setda yang juga suami dari Siska Wati; Asisten Pribadi (Aspri) Ahmad Muhdlor Ali Aswin Reza; dan Robith Fuadi, kakak ipar Ahmad Muhdlor Ali.
Dalam keterangannya, saksi Agus Sugiarto mengatakan, bahwa istrinya dimintai uang oleh pimpinan sejak 2021 akhir.
"Saya tidak tahu besarnya berapa tetapi itu dipotongkan dari insentif pajak yang diterima oleh pegawai BPPD," jelasnya.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Angkat Bicara soal Korupsi yang Melibatkan Gus Muhdlor
Agus mengatakan, 'sedekah' istilah dari pemotongan insentif itu selanjutnya diserahkan kepada pimpinan (Ari Suryono, red).
"Untuk besaran pemotongan insentif saya tidak tahu. Kalau yang kemarin itu Rp 100 juta, untuk sementara pakai uang saya pribadi," ujarnya.
Karena di rumah ada simpanan uang tetapi tak sampai Rp 100 juta, Agus mengatakan meminjam uang di bank yang selanjutnya diganti.
"Uang dari istri lalu saya antar ke Aswin di pendopo," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK
Disinggung permintaan uang kepada istrinya, Agus mengatakan bukan kali pertama ini saja. Bahkan lebih dari sekali.
"Lebih kayaknya. Termasuk yang diberikan kepada sopir bupati, Ahmad Masruri," ujarnya.
Sementara itu, saksi Aswin menambahkan, bahwa uang yang diterima dari Pak Agus selanjutnya diserahkan ke Robith Fuadi di rumahnya.
"Saya sampaikan bahwa ada titipan dari Pak Ari," jelasnya.
BACA JUGA:Hadiri Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Belum Nonaktif