PN Surabaya ‘Lockdown’, Larang Keluarga Terdakwa Datang ke Pengadilan

Senin 23-03-2020,09:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai Senin (23/3) ini memberlakukan lockdown (isolasi/karantina). Pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) itu dengan langkah membatasi masyarakat berkunjung ke pengadilan hingga waktu yang belum ditentukan. "Pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diizinkan menghadiri persidangan," jelas Humas PN Surabaya Martin Ginting. Lanjut Martin, yang boleh hadir ke pengadilan seperti para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, wartawan, dan aparat keamanan. "Sedangkan pihak keluarga tidak kami izinkan hadir di pengadilan agar mencegah meluasnya dampak virus corona. Ini imbauan Mahkamah Agung kepada para pimpinan," jelasnya. Tambahnya, untuk pengguna jasa pengadilan yg berkaitan dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap diperbolehkan masuk ke pengadilan dalam jumlah yang terbatas. "Yang penting tidak boleh bergerombol hadir di pengadilan untuk sementara waktu. Setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan cairan sanitizer yang tersedia," pungkas Martin. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menambahkan bahwa hanya larangan kunjungan selain saksi, ahli, penasihat hukum yang memang jadwalnya sidang. "Sidang terus berlanjut," singkat Farriman. Sedangkan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto hingga hari ini belum ada informasi dari pengadilan. "Belum ada info dari PN," ujar Eko. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait