Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Penggugat Minta Pemkab Malang Ganti Rp 4 Milyar

Kamis 27-06-2024,08:07 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Muhammad Ridho

Terkait bukti kepemilikan aset Pemkab Malang bisa membukti, dengan catatan yang ada di bagian aset. Namun tidak hanya itu saja, masih ada bukti bukti lain, yang nantinya akan dipakai sebagai alat bukti dalam persidangan.

" bukti itu jelas tidak akan saya ungkapkan disini sekarang," imbuhnya.

Secara tegas Pemkab Malang tidak bakal memberi atau memenubi kompensasi atas lahan, yang sekarang dipakai sebagai Paaar Hewan yang ada di kecamatan Pakis. Bahkan Pemkab Malang siap kembali pada tuntutan pokok perkara selanjutnya. (kid)

Kategori :