SURABAYA - Tiga bos PT Sipoa yang dilaporkan 76 korban yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS), divonis 6 bulan penjara, Jumat (15/2). Dalam amar putusan sidang Sipoa Jilid 2 ini, ketua majelis hakim Sifa’urosidin menegaskan bahwa ketiga terdakwa yaitu Aris Birawa, Klemen Sukarno Candra, dan Budi Santoso (in absentia) yang dituntut 3 tahun ini telah mengembalikan uang senilai Rp 11,6 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Birawa selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Sifa’urosidin. Putusan yang sama dijatuhkan kepada Klemen Sukarno Candra dan Budi Santoso (tidak hadir karena sakit, red). Tambah Sifa’urosidin, perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1, di mana dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yang dilakukan secara bersama-sama. “Hukuman enam bulan cukup adil karena mereka sudah mengembalikan kepada para korban,” jelas Sifa’urosidin sebelum menutup sidang. Atas putusan itu, ketua majelis hakim mempersilahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum untuk mengajukan tanggapan. “Kami beri waktu seminggu untuk pikir-pikir,” pungkas Sifa’urosidin. Sementara itu Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pihaknya masih melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan. “Kami sudah laporkan hasilnya ke pimpinan. Masih ada waktu seminggu,” singkat Richard Marpaung. Terpisah, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya akan mengajukan ke kejaksaan untuk membebaskan Aris Birawa karena telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan penjara. “Tadi (kemarin, red) kami tanyakan kepada Pak Aris Birawa, katanya dia sudah delapan bulan ditahan, jadi harus bebas karena putusan hanya enam bulan. Untuk kelebihannya kami ikhlaskan saja, pelajaran berharga buat semua pihak,” jelas Sugeng. Sebelumnya, di kasus Sipoa Jilid I dengan dengan palapor Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra yang divonis tanpa hadir di persidangan (in absentia) karena sakit, Kamis (14/2) diputus ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan selama 3,5 tahun penjara. (fer/nov)
Tiga Direktur Sipoa Divonis 6 Bulan
Sabtu 16-02-2019,10:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,15:48 WIB
Terdakwa Alvirdo Sebut Patah Tulang Korban Sebelum Menikah, Ada Permintaan Fantastis Jika Mau Damai
Kamis 11-12-2025,11:52 WIB
BRI Perkuat Literasi Keuangan Anak Lewat Tabungan dan Program Pendidikan
Kamis 11-12-2025,15:39 WIB
Dugaan Korupsi PT DABN, Kejaksaan Bongkar Siasat Ubah Status Seakan Milik Pemprov Jatim
Kamis 11-12-2025,14:31 WIB
Permudah Akses Masyarakat, Dinas PUPR Kota Kediri Kebut Peningkatan Jalan Betet–Kleco
Kamis 11-12-2025,15:51 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar
Terkini
Jumat 12-12-2025,10:53 WIB
Respons Isu Penculikan, Wali Kota Eri Terbitkan SE: Perketat Penjemputan Sekolah dan Aktifkan Siskamling
Jumat 12-12-2025,10:49 WIB
Gelar Pelayanan Pagi, Polisi Sidoarjo Turun ke Jalan dan Atur Lalu Lintas
Jumat 12-12-2025,10:35 WIB
Polsek Wiyung Sigap! Anak Tersesat di Depan RS Dikembalikan ke Pelukan Orang Tua
Jumat 12-12-2025,10:26 WIB