SURABAYA - Tiga bos PT Sipoa yang dilaporkan 76 korban yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS), divonis 6 bulan penjara, Jumat (15/2). Dalam amar putusan sidang Sipoa Jilid 2 ini, ketua majelis hakim Sifa’urosidin menegaskan bahwa ketiga terdakwa yaitu Aris Birawa, Klemen Sukarno Candra, dan Budi Santoso (in absentia) yang dituntut 3 tahun ini telah mengembalikan uang senilai Rp 11,6 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Birawa selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Sifa’urosidin. Putusan yang sama dijatuhkan kepada Klemen Sukarno Candra dan Budi Santoso (tidak hadir karena sakit, red). Tambah Sifa’urosidin, perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1, di mana dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yang dilakukan secara bersama-sama. “Hukuman enam bulan cukup adil karena mereka sudah mengembalikan kepada para korban,” jelas Sifa’urosidin sebelum menutup sidang. Atas putusan itu, ketua majelis hakim mempersilahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum untuk mengajukan tanggapan. “Kami beri waktu seminggu untuk pikir-pikir,” pungkas Sifa’urosidin. Sementara itu Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pihaknya masih melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan. “Kami sudah laporkan hasilnya ke pimpinan. Masih ada waktu seminggu,” singkat Richard Marpaung. Terpisah, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya akan mengajukan ke kejaksaan untuk membebaskan Aris Birawa karena telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan penjara. “Tadi (kemarin, red) kami tanyakan kepada Pak Aris Birawa, katanya dia sudah delapan bulan ditahan, jadi harus bebas karena putusan hanya enam bulan. Untuk kelebihannya kami ikhlaskan saja, pelajaran berharga buat semua pihak,” jelas Sugeng. Sebelumnya, di kasus Sipoa Jilid I dengan dengan palapor Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra yang divonis tanpa hadir di persidangan (in absentia) karena sakit, Kamis (14/2) diputus ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan selama 3,5 tahun penjara. (fer/nov)
Tiga Direktur Sipoa Divonis 6 Bulan
Sabtu 16-02-2019,10:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,10:36 WIB
Ban Pecah di Tol Jomo, Bus Restu Terguling dan Lumpuhkan Lalu Lintas, 1 Tewas, Belasan Luka
Jumat 03-04-2026,13:13 WIB
132 Dapur MBG Dibangun di Gresik, Kualitas dan Standar Pelaksanaan Program Diperkuat
Jumat 03-04-2026,14:07 WIB
DPRD Gresik Turut Awasi MBG, Komunikasi Pelaksana di Lapangan Dinilai Masih Lemah
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Jumat 03-04-2026,13:28 WIB
Memahami Makna Tri Hari Suci, Napak Tilas Perjalanan Iman, Pengorbanan, dan Kemenangan Umat Kristiani
Terkini
Sabtu 04-04-2026,09:36 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Sabtu 04-04-2026,08:39 WIB
Gerak Cepat Polisi Bersama BPBD dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Wilayah Kota Kediri
Sabtu 04-04-2026,07:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Sabtu 04-04-2026,07:16 WIB
LavAni Bekuk Garuda Jaya, Optimistis Juara Proliga 2026
Sabtu 04-04-2026,07:03 WIB