MALANG, MEMORANDUM - Kasus gugatan nomor: 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, terkait sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai Pasar Hewan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang masuk babak baru. Yakni tahap mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Tahapan selanjutnya adalah mediasi. Waktu mediasi selama 30 hari. Itu bisa kami perpanjang dengan catatan sudah ada kesepakatan baik, sehingga tidak sampai mengulur waktu," ungkap Ayun Kristiyanto, SH, MH, Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang lanjutan, Rabu 19 Juni 2024
Majelis Hakim memutuskan untuk mediasi, setelah menyatakan semua berkas kelengkapan para tergugat dianggap lengkap. Baik surat tugas maupun kuasa dari masing-masing tergugat.
Sebagai Hakim Mediator, Ayun Kristiyanto menunjuk Hakim senior di Pengadilan Negeri Kepanjen. Hal itu sesuai permohonan pihak penggugat dan tergugat yang menyerahkan penunjukan Hakim Mediator kepada Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:Ahli Waris Gugat Pemkab Malang Terkait Pasar Hewan Pakis
Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.
Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.
Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.
BACA JUGA:Pemkab Malang Digugat Ahli Waris, Bagian Hukum Kumpulkan Bukti
BACA JUGA:Kelompok Atoilah Gugat Sebesar Rp146 M
Sementara itu, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum, kuasa hukum Nur Yusuf. menjelaskan dalam mediasi pertama, Hakim Mediator mendengarkan cerita kasus posisi kedua pihak. Versi penggugat, bahwa tanah itu milik orangtuanya.
"Dimana ahli waris yakin kalau orang tuanya tidak pernah menjual. Karena (alm) Pak Qurtubi waktu itu sudah berusia 80 tahun dan sudah sakit-sakitan. Sedangkan ibunya buta huruf. Dan penggugat memiliki semua bukti otentik yang masih ada dan sah," jelas Cuwik.
Sedangkan versi tergugat, kalau tanah itu milik dan aset pemerintah yang sudah dibeli dari (alm) Qurtubi tahun 2000 dan ada tiga orang saksi.
"Intinya hasil mediasi hari ini akan dilanjutkan untuk mediasi minggu depan, pada Rabu 26 Juni 2024. Dimana ada permintaan dari penggugat ada kompensasi yang bisa diberikan dari tergugat kepada penggugat. Kuasa tergugat yang diwakili bagian hukum atas nama Bagus Bayu setuju atas permintaan penggugat, dimana tergugat menunggu berapa nominal yang diajukan penggugat atas kompensasi yang nantinya setelah diterima oleh kuasa para tergugat akan disampaikan kepada para tergugat," paparnya. (kid)