BATU, MEMORANDUM - Polres Batu bersama dengan Kementrian Perhubungan melaksanakan kegiatan ramp check, Selasa 18 Juni 2024. Ini dilakukan di beberapa lokasi wisata menyasar pada titik -titik rawan kemacetan pengunjung wistawan luar kota seperti lokasi wisata seperti Batu Secreet Zoo, Air Terjun Coban Rondo, Florawisata Santera De Laponte Pujon dan BNS.
Ramp check merupakan upaya untuk melekukan pemeriksaan secara menyeluruh, terkait dengan kondisi kendaraan maupun dokumen kelengkapannya.
Pengawas satuan pelayanan Terminal tipe A Arjosari Malang Ibu Maria Margareta menyampaikan pentingnya dilakukan kegiatan ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan bersama.
“Kegiatan ini bersifat gabungan, yakni dari Kementrian Perhubungan, Dishub Kab Malang, Satlantas Polres Batu dan dari Jasa Raharja. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 15 s.d. 18 Juni,” katanya.
BACA JUGA:Rem Blong, Bus Pariwisata Seruduk 4 Rumah, Motor, dan Truk
Rampcheck ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional bus pariwisata yang akan digunakan oleh masyarakat khususnya saat musim liburan seperti masyarakat Umumnya.
Dalam kegiatan rampcheck ini dilakukan pengecekan antara lain SIM (Surat Izin Mengemudi), Uji KIR, KPS (Kartu Pengawasan Sementara) dan STNK. “Perlu diketahui bahwa SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi. SIM pengemudi bus pariwisata biasanya adalah SIM B1 atau B2 umum, tergantung pada kapasitas bus yang dikemudikan,” kata Maria.
Dikatakan, pentingnya SIM untuk memastikan bahwa pengemudi telah lulus uji kompetensi mengemudi kendaraan besar dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang cukup untuk mengemudikan bus pariwisata dengan aman.
“Sedangkan Uji KIR adalah pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan dan keamanan kendaraan. Setiap Bus Pariwisata harus menjalani Uji KIR secara berkala untuk memastikan bahwa semua system kendaraan termasuk rem, lampu dan mesin berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Sertifikat KIR yang valid menjadi bukti bahwa bus dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan,” jelasnya.
BACA JUGA:Antisipasi Tragedi Subang, Satlantas Polres Pasuruan Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan
Selanjutnya, KPS (Kartu Pengawasan Sementara) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan untuk mengawasi operasional Bus Pariwisata, kartu ini mencakup informasi tentang rute perjalanan dan jadwal operasional bus.
“Jadi KPS harus selalu dibawa selama perjalanan dan siap ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas. KPS memastikan bahwa bus beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Dikatakan, STNK (surat tanda nomor kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan. STNK mencakup informasi lengkap tentang bus termasuk nomor Polisi, nomor rangka, nomor mesin, dokumen ini juga memuat data pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar secara berkala. STNK yang valid adalah tana bahwa bus telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban pajak.
“Jadi kegiatan ini Kendaraan yang laik jalan akan diberikan stiker warna biru dan kendaraan yang tidak laik jalan akan diberi peringatan dan stiker berwarna merah karena tidak memenuhi persyaratan teknis,” jelasnya.
Maria menambahkan dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan jalan BPTD kelas II Jawa Timur akan terus melaksanakan ramp check. (nik)