PASURUAN, MEMORANDUM - Malam takbiran di wilayah Jimbaran Puspo berubah mencekam. Hal ini dikarenakan terjadi peristiwa mengejutkan di Dusun Kebonsari, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu 17 Juni 2024 malam. Dua pria yang sempat diduga mencuri motor dihajar massa hingga babak belur.
Data di lapangan menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika motor Honda Suprax 125 milik tamu di sebuah acara hajatan tiba-tiba hilang. Dari situ, korban segera meminta bantuan warga setempat untuk mencari kendaraan yang hilang tersebut.
Tak berselang lama. Setelah pencarian itu, warga melihat dua pria mencurigakan mengendarai motor tersebut. Amarah warga membuncah. Para warga kemudian berusaha mengejar beramai-ramai terhadap kedua terduga pelaku itu.
BACA JUGA:Tepergok, Dua Bandit Curanmor Tinggalkan Motor
Setelah aksi pengejaran itu, warga berhasil menangkap mereka beramai-ramai. Karena geram, warga kemudian mendaratkan bogem mentah ke arah wajah dan badan mereka. Namun, saat diinterogasi warga, dua pelaku ini berkilah jika sedang menjual minyak wangi.
“Katanya sebagai penjual minyak wangi,” ujar Sugeng, salah satu warga.
Dari identitas kedua terduga pelaku, terungkap sebagai warga Kota Pasuruan. Mereka berinisial SH (45), warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo. Dan SL (45), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Beruntung, aksi massa kemudian dicegah para anggota Polsek Puspo yang tiba tepat waktu. Hal ini untuk mencegah situasi semakin parah. “Ketika kami tiba, banyak massa yang sedang melakukan pemukulan terhadap kedua terduga pelaku,” ungkap Kapolsek Puspo, AKP Mastuki.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Tembak Bandit Curanmor 14 TKP
Akibat amukan massa itu, salah satu pelaku yakni SH sempat tak sadarkan diri. Ia mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara, satu pelaku lainnya diamankan di Mapolsek Puspo.
“Untuk satu orang terduga pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis," ucap AKP Mastuki.
Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam milik pelaku. Lalu 1 unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna Hitam Nopol N 3497 QD milik korban.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tegas Kapolsek. (kd/mh)