Pengedar Upal via Facebook Diungkap

Jumat 15-02-2019,10:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Karang Pilang mengungkap dan menangkap pengedar uang palsu (upal). Dari tangan tersangka, polisi menyita lembaran upal senilai Rp 6,5 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Tersangka yakni Sunardi (38), warga Jalan Gajah Mada, Padu, Sukonolo, Lawang, Malang. Pria ini disergap saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, di depan RS Islam, Jalan Ahmad Yani, Rabu (13/2) dini hari. Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo mengatakan, modus mengedarkan upal yang dilakukan pria lulusan SD tersebut dilakukan dengan cara menjualnya lewat jejaring sosial Facebook (FB). Menurut Wardi, terungkapnya kasus peredaran upal ini berawal dari laporan masyarakat terkait bisnis Sunardi mengedarkan upal di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menghubungi tersangka untuk membeli upal tersebut. Sunardi yang tidak mengetahui pembelinya adalah polisi, tidak berkutik saat menyodorkan upal tersebut. Bukannya untung yang didapatkan, tangan tersangka yang akhirnya diborgol dan dibawa ke mapolsek. “Tersangka mendapat keuntungan dua kali lipat dari penjualan upalnya. Yakni satu banding dua, atau satu juta uang asli dapat dua juta upal,” ujar Wardi, Kamis (14/2). Sejauh ini petugas masih terus melakukan pengembangan, baik peredaran dan dimana upal tersebut dicetak. Diduga juga, Sunardi memunyai sindikat lain dalam peredaran upal tersebut. "Kami akan melakukan pemeriksaan ke percetakan, juga memintai keterangan  saksi ahli dari Bank Indonesia. Selain itu kami mencoba mengorek pengakuan tersangka apakah ada teman atau komplotannya dalam kasus ini,” pungkas Wardi. (haj/nov)

Tags :
Kategori :

Terkait