Madiun, Memorandum.co.id - Dianggap telah merugikan Walikota Madiun Maidi, pelaku dengan nama akun facebook Rio alias RHS (26), pengangguran asal Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Madiun (Satreskrim Polres Madiun Kota). Keberhasilan penangkapan pelaku ini, Kamis (19/3) petang, oleh Polres digelar melalui konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim AKP Fattah Meilana bersama Kasubag Humas AKP Sugeng. Disampaikan, penangkapan pelaku dilakukan anggota saat ada di rumahnya Jl. Semeru I, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil membawa barang bukti 2 Lembar screenshot postingan komentar yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dan sebuah Handphone Merk ASUS Type X01AD. Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 45 Ayat 3 UURI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika. Penangkapan pelaku bermula saat petugas Satreskrim Polres Madiun Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana yang diduga penghinaan atau pencemaran nama baik yang terjadi pada hari Selasa tanggal (03/3) di media Sosial Facebook. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor dan saksi serta barang bukti yang ada, pada hari Sabtu (14/3) setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Polres Madiun Kota mendapat informasi keberadaan tersangka di rumah saudaranya di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan ternyata benar adanya. Selanjutnya tersangka diamankan Tim Opsnal Polres Madiun Kota dan dibawa ke Polres Madiun Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (alv/ack)
Pencemar Nama Baik Walikota Madiun Dibekuk Polisi
Kamis 19-03-2020,16:05 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :