“Kami mendapat kabar dari Kepala Bapas bahwa 11 anak (ABH) ini juga belum pernah melakukan perbuatan pidana. Kemudian dari hasil asesmen direkomendasikan untuk dilakukan diversi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, ia menerangkan bahwa Pemkot Surabaya dan Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya bersepakat untuk memaafkan 11 ABH.
“Sudah disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjung Perak, kami dari kepolisian memaafkan dan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dari Bapak Walikota memaafkan 11 ABH, dan tidak dilakukan ganti rugi barang yang telah dilakukan penegerusakan,” terangnya.
Terpisah, Budi Pribadi salah satu orang tua ABH mengucap syukur dan berterima kasih kepada Wali Kota Eri karena telah memaafkan anaknya. Ia pun mengaku bahwa Wali Kota Eri juga akan membantu anaknya untuk bisa kembali melanjutkan pendidikan.
BACA JUGA:Video Viral Kericuhan Penyekatan Suramadu, Oknum Massa Disebut Arahkan Petasan ke Petugas
“Alhamdulilah dimaafkan dan dibebaskan oleh bapak Walikota, saya bersyukur dan Insyaallah anak saya tidak mengulangi lagi. Terima kasih Bapak Wali Kota Eri sudah membantu anak saya, setidaknya bisa melanjutkan sekolah lagi,” pungkas Budi Pribadi.
Perlu diketahui kesebelas anak anak itu diamankan atas peristiwa kericuhan dan bentrokan suporter Persebaya Surabaya, Bonek dengan petugas kepolisian di Jalan Kedung Cowek atau akses keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya, pada 31 Mei 2024 lalu.
Yakni, bermula dari ejekan antar suporter Persib Bandung dengan Persebaya Surabaya di media sosial. Mereka melakukan sweeping dan berakibat diamankan atas kerusakan mobil dinas Polri, pot bunga dan rambu lalu lintas.(alf)