SURABAYA, MEMORANDUM - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surabaya menyampaikan keprihatinannya terkait implementasi sertifikasi halal yang dinilai masih belum optimal.
BACA JUGA:Thailand Ajak Kadin Surabaya Perkuat Kerja Sama Sektor Ekonomi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Namun, hingga saat ini, sosialisasi mengenai kewajiban ini masih dirasa belum maksimal di kalangan pelaku usaha.
Ketua Kadin Surabaya HM Ali Affandi La Nyalla M Mattalitti menegaskan, bahwa sebagai organisasi yang menaungi dunia usaha, Kadin Surabaya berkomitmen untuk mengadvokasi dan membantu pelaku usaha dalam proses mendapatkan sertifikasi halal.
BACA JUGA:Kadin Surabaya Minta Kaji Ulang Kebijakan Tapera
"Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar," ujarnya.
BACA JUGA:Polemik Operasional Warung Madura, Kadin Surabaya Harap Ada Pedoman dan Peraturan
Lebih lanjut, Mas Andi, sapaan akrab Ali Affandi, menyorot sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal belum dilakukan secara maksimal.
“Banyak pelaku usaha yang masih kurang memahami proses, persyaratan, dan manfaat dari sertifikasi halal. Untuk itu, Kadin Surabaya siap memberikan dukungan penuh melalui program advokasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Langkah-langkah konkret yang akan diambil meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, hingga bantuan administrasi untuk memudahkan proses sertifikasi halal,” ungkapnya di Surabaya, Selasa 11 Juni 2024.
Di samping kurangnya sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, rendahnya implementasi sertifikasi halal juga diakibatkan pelaku usaha yang tidak menyadari banyak keuntungan lain dari produk yang sudah tersertifikasi halal.
BACA JUGA:Kadin Surabaya Dukung Pameran Memorandum Umrah Holiday Expo 2023
"Sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Produk bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim," tambah Mas Andi.
Tidak hanya berjalan sendiri, Kadin Surabaya akan menggandeng pihak-pihak terkait agar sertifikasi halal bisa dilakukan secara lebih intensif, ekstensif, dan komprehensif.
“Kami akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan instansi pemerintah terkait untuk memastikan proses sertifikasi berjalan efisien dan transparan,” tegas Ali Affandi.
BACA JUGA:Pemkot dan Kadin Surabaya Gelar Vaksin Merdeka, Sasar 20 Ribu Pelaku Ekonomi
Kadin Surabaya juga memberikan perhatian khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyediakan fasilitas dan pendampingan khusus agar UMKM dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan lebih mudah.
Implementasinya, Kadin Surabaya telah membentuk posko yang membantu UMKM untuk mengurus sertifikasi halal. Mulai dari awal menyusun persyaratan administrasi hingga verifikasi oleh LPH. Ke depan, jika animo semakin bagus, UMKM Halal Center perlu segera dibentuk disebagai wujud keseriusan pencanangan implementasi sertifikasi halal untuk UMKM.
Sosialisasi, lanjutnya, harus terus dilakukan, bisa dengan mengadakan penyuluhan atau workshop. Jika perlu diadakan semacam studi banding atau factory visit ke perusahaan yang sudah tersertifikasi halal, agar UMKM bisa lebih mengerti tentang penilaian dalam proses sertifikasi.
BACA JUGA:Gantikan Jamhadi, Ali Affandi Pimpin Kadin Surabaya
"Dengan langkah-langkah ini, Kadin Surabaya berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat implementasi sertifikasi halal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Surabaya," pungkas Ali Affandi. (*)