Pedofilia Sekap dan Cabuli ABG

Rabu 18-03-2020,08:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, Memorandum.co.id - Kejahatan asusila dengan korban di bawah umur berhasil dibongkar anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Atas laporan itu, Mustofa alias Musdalifah (47), pedofilia asal Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya. "Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Rabu (26/2), " jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda SIK, Selasa (17/3). Wimbarda menjelaskan, pada Minggu (23/2), korban, sebut saja Bejo (17), asal Kecamatan Panggungrejo, di depan masjid Alun-Alun Bangil, Desa Kauman, Kecamatan Bangil, bersama dengan temannya FM . Kemudian tersangka mendatangi korban dan menepuk punggungnya sambil membacakan mantra atau gendam sehingga korban tak sadarkan diri dan diajak ke rumah tersangka. “Tersangka menyekap korban selama tiga hari, kemudian tersangka mulai melakukan pencabulan. Ia juga melakukan sodomi berkali-kali,” jelas Wimbarda. Wimbarda menambahkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka yang memiliki ilmu gendam dan kartu lentrek bertulis arab itu mengguna-gunai korban agar menuruti kemauan tersangka. “Tersangka termasuk residivis, karena pernah melakukan perbuatan yang sama pada 2017 dengan vonis 2 tahun penjara. Dan togel dengan vonis 4 bulan penjara," ujar Wimbarda. Sementara itu, Yulis Rahmawati, psikolog mengatakan, untuk kasus-kasus ini mereka itu bawaan dari masa kecilnya yang sering melakukan kegiatan seperti wanita, dan juga bisa dari pola asuh orang tua. "Mungkin pola asuh dari pihak orang tua dari kecil dia itu terbiasa untuk memakai baju perempuan. Sehingga dia terbiasa bermain dengan anak perempuan. Dan perilaku apapun yang seperti dia lakukan itu yang sifatnya sama dengan perempuan," terang Yulis. (*/rul/fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait