GRESIK, MEMORANDUM - Seorang pelaku tepergok melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik. Meski telah berhasil masuk lewat atap, aksinya diketahui setelah ia terjebak di toilet minimarket tersebut.
Alhasil, ia pun harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku Andik Prasetyo asal Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun. Kini, pria 30 tahun tersebut digelandang ke Polsek Kebomas untuk diperiksa.
Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib menjelaskan, aksi tersangka terungkap berkat alarm minimarket yang berbunyi karena ada seseorang yang memasuki lewat atap, Kamis 6 Juni 2024 pukul 04.00. Pegawai yang mendapati informasi itu, langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat dilakukan pengecekan, benar saja di dalam minimarket itu sudah ada pelaku yang bersembunyi di toilet tak bisa keluar. Hal itu pun mempermudah petugas untuk melakukan penangkapan. Pelaku dan hasil curian langsung diamankan ke Mapolsek Kebomas," kata Rokib Jumat 7 Juni 2024.
BACA JUGA:Kurang 24 jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Minimarket
Barang curian itu, kata Rokib, berupa rokok yang sudah dimasukkan dalam sarung. Jika ditotal, satu dus rokok yang akan dibawa oleh pelaku senilai Rp 22 Juta. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata sudah melakukan percobaan pencurian dua kali di Minimarket tersebut.
Namun yang terakhir gagal, karena ia terjatuh dari atap toko. "Aksi yang pertama pada tanggal 1 Juni, namun aksi yang pertama tidak mendapatkan hasil," ucap eks Kapolsek Tambak Pulau Bawean itu.
Rokib menambahkan, dari aksi yang pertama, pelaku melakukan percobaan pencurian. Namun, berhasil melarikan diri. Dari kasus itu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan meminta pihak Minimarket menyiapkan alarm untuk koordinasi dengan kepolisian.
"Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam indomaret dengan naik ke atas genteng bagian belakang kemudian membobol plafon untuk masuk kedalam," tandas dia.
BACA JUGA:Berdalih Kepepet, Mantan Karyawan Bobol Minimarket
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu tas yang berisi palu, tang, satu kunci pas ukuran 10-11, dan rokok yang sudah dimasukkan dalam sarung dan 1 kardus rokok senilai Rp. 22.172.000.(fdn)