Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim : KPU Tak Berpihak pada Pers

Selasa 17-03-2020,17:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Sidoarjo, Memorandum - “Bohong, jika KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) bicara bahwa demokrasi selalu terkait dengan media massa dan media massa adalah mitra sejati KPU. Sekali lagi itu omong kosong.” Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Jawa Timur, Joko Tetuko saat menyampaikan paparannya dalam acara Media Gathering yang digelar KPU Sidoarjo di cafe Balkoni, Selasa (17/03/2020) siang. Menurut Joko salah satu bukti tidak berpihaknya KPU pada media massa adalah tidak diperbolehkannya para kandidat untuk memasang iklan, baik berupa display maupun pariwara, di media massa setelah mereka ditetapkan secara resmi menjadi pasangan calon kepala daerah sebagaimana tersurat di Peraturan KPU (PKPU) No 14 tahun 2017. Disisi lain, besaran anggaran yang dialokasikan KPU untuk  biaya iklan sangat tidak sepadan dengan jumlah media massa yang ada sehingga hampir sebagian besarnya tidak mendapatkan kue iklan tersebut. Hal ini, tambah Joko, sangat paradoks dengan harapan KPU pada media massa agar bisa menjadi saluran informasi bagi mereka untuk bisa mendongkrak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal digelar 23 September mendatang. Terkait hal itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro berdalih pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam hal itu. Pasalnya aturan tersebut merupakan produk KPU RI, sedangkan pihaknya yang berada di level propinsi maupun di level Kabupaten hanya sebagai pelaksana saja atas kebijakan tersebut. “Justru yang saya herankan kenapa hingga saat ini tidak ada satupun lembaga pers atau organisasi kewartawanan maupun perusahaan pers yang melakukan gugatan terhadap aturan itu meskipun mereka adalah pihak yang paling dirugikan,” imbuh mantan reporter yang mengaku sudah kenyang di dunia kewartawanan dengan pengalamannya selama 6 tahun sebagai jurnalis itu. Karena tidak ada perlawanan dari pihak pers, maka dalam PKPU baru yang kini masih dalam tahap penggodokan, klausul tetang larangan beriklan bagi pasangan calon di media massa itu tetap tercantum. “Betul itu, saya sudah pegang drafnya,” lanjut Gogot.(lud/jok/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait