MADIUN, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku aksi pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan di Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 jo pasal KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara jo pasal 80 ayat UU RI tahun 2014 dengan ancaman lima tahun penjara. Kini dua tersangka meringkuk di sel tahanan, sedangkan tujuh tersangka lainnya menjalani wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, para pelaku adalah anggota komunitas Sakura Madiun. Kejadian bermula saat mereka melakukan aksinya usai merayakan anniversary ke-4 di Cafe Sugar Daddy, Jalan Yos Sudarso pada Minggu 19 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.
Setelah itu, mereka konvoi di depan SMK Gula Rajawali. Sejurus kemudian kelompok Sakura Madiun berpapasan dengan rombongan motor lainnya. Hingga akhirnya, terjadilah saling ejek dan saling melempar batu kemudian terjadi bentrok yang menyebabkan adanya lima korban terluka.
BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza
Adapun, para pelaku berhasil dibekuk di tiga lokasi berbeda. Mereka yang berhasil diringkus di lokasi satu yakni KR (16), JO (16), ILH (17), dan MV (17). Mereka ini berperan melakukan penganiayaan.
Sedangkan di lokasi kedua pihaknya berhasil meringkus NAVY (17), JO (17), FZ (15), ZK (17), RFA (22), dan KR (16) berperan melakukan perusakan. Para pelaku dari lokasi satu dan dua adalah komunitas Sakura Madiun. Sedangkan pelaku dari lokasi tiga yakni FIE (19) dan GL (14).
"Untuk TKP satu dan dua adalah komunitas Sakura Madiun. Namun, untuk TKP 3 bukan," imbuhnya.
AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, motif dari aksi penyerangan itu merupakan aksi spontanitas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka yakni RFA dan FIE dilakukan penahanan sedangkan tersangka lainnya dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
"Kami taat asas aturan peradilan menyangkut anak, karena kewenangan penahanan ada di penyidik dengan pertimbangan, kami wajibkan lapor, semua kooperatif,” ujarnya.
BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo
Atas perbuatanya mereka dijerat pasal 170 ayat 2 jo pasal KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara jo pasal 80 ayat UU RI tahun 2014 dengan ancaman lima tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, puluhan orang tidak dikenal (OTK) membuat kericuhan di Kota Madiun pada Minggu 19 Mei 2024 pukul 01.30 WIB. Mereka merusak warung di Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo.
Tak hanya itu mereka juga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo dan Jalan Puspo Warno, Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo. (*)