KPU Kabupaten Madiun Sebut Maksimal 800 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Selasa 04-06-2024,15:38 WIB
Reporter : Biro Madiun
Editor : Fatkhul Aziz

MADIUN, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun berencana menetapkan batas maksimum jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 maksimal sebanyak 800 orang.

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi mengatakan, pada pilkada nanti ketentuan jumlah pemilih per TPS lebih padat dibandingkan saat pemilu serentak 14 Februari lalu. Jika di Pemilu kemarin per TPS maksimal 300 pemilih, pada Pilkada ini per TPS ada 500 pemilih. 

"Sesuai ketentuan, di Pilkada ini pemilih maksimal per TPS 800 orang. Perkiraan jumlah pemilih per TPS sekitar 500 an," ungkapnya, Senin 3 Juni 2024.

Mengacu penghitungan tersebut, maka otomatis akan ada penyusutan jumlah TPS dari sebelumnya 2.253 TPS menjadi 1.600 an TPS yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Madiun. Pemadatan jumlah pemilih di TPS tersebut, menjadi tantangan tersendiri bagi wilayah Bumi Kampung Pesilat, secara geografis berada di daerah pegunungan, seperti Kare, Dagangan dan Gemarang.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Madiun Coret 4 Caleg dari DCT

"Kalau jumlah DPT (daftar pemilih tetap) belum pasti. Dimungkinkan ada peningkatan sejumlah 0,5 persen," paparnya. 

Menurut Ali, jumlah DPT baru bisa dipastikan setelah pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Namun, proses coklit baru bisa dilakukan setelah pemetaan TPS rampung, kemudian KPU baru melakukan perekrutan Pantarlih. 

"Kalau jumlah TPS sudah fix, baru bisa rekrutmen pantarlih, kemudian coklit," ujar dia. 

Selain pemetaan TPS, KPU kini juga disibukkan dengan pembuatan maskot dan jingle untuk pilkada 2024. Keris Tundung Madiun digadang-gadang bakal menjadi ikon, kemudian lagu dengan genre dangdut bakal menyemarakkan Pilkada Kabupaten Madiun 2024. (dif/ju)

Kategori :