Lelang serentak merupakan upaya Kemenkeu Jatim untuk mengganti kerugian atas hilangnya potensi penerimaan negara dari penunggak pajak yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Selain itu, untuk mengedukasi masyarakat bahwa Kemenkeu melakukan tindakan penagihan, penyitaan, dan pelelangan sebagai upaya pelunasan piutang negara dari sektor pajak dan bea cukai.
Kemenkeu Jatim mengajak masyarakat mengikuti proses lelang ini melalui laman https://lelang.go.id/. Proses lelang berlangsung hingga Jumat (31/5/2024) sore. Lelang ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk mendapatkan barang dengan harga terbaik, namun juga mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara untuk pembangunan yang berkelanjutan. (*/nik)