MALANG, MEMORANDUM - Sekitar 80 pelanggar tilang lalu lintas membayar denda tilang di Ruang Tilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis 30 Mei 2024.
Serangkaian proses pengambilan tilang melibatkan petugas dari Kejari Kota Malang, petugas Pengadilan Negeri Malang dan Staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.
BACA JUGA:Messi Cetak Gol, Inter Miami Kalah untuk Kali Ketiga di MLS Musim Ini
Karena, pembayaran denda tilang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang. Dan total di hari tersebut, mencapai Rp 9.050.000,-
“Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda. Nilainya variatif antara Rp 100 ribu- Rp 250 ribu itu tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H Manurung melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto.
BACA JUGA:Pecah Bintang, Ini Daftar 10 Kombes Naik Pangkat Jadi Brigadir Jenderal
Sejumlah pelangar tilang, mulai dari tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan knalpot brong (tidak sesuai SNI). Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kediri Gelar Media Gathering Dengan Insan Pers
Dalam pelayanan tersebut, para pelanggar tilang dibagikan suvenir. Sekaligus, diberikan imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas. Supaya lebih tertib lagi dalam berkendara.
BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024, Bin Dawood Tawarkan Paket Umrah Harga Terjangkau
"Pelaksaan pengambilan tilang berjalan dengan lancar. Berkat kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang, dan Bank Rakyat Indonesia," pungkas Eko. (*)