SURABAYA, MEMORANDUM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim menilai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2023 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi dan fraksi-fraksi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Messi Cetak Gol, Inter Miami Kalah untuk Kali Ketiga di MLS Musim Ini
Juru bicara Banggar DPRD Jatim Mathur Husyairi menyampaikan pendapat Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis 30 Mei 2024. Banggar DPRD Jatim juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan pendalaman. Di antaranya, mulai 2025 APBD Jatim akan mengalami potential loss (penurunan pendapatan daerah) akibat penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Banggar meminta kepada pemprov Jatim memberikan dan menjelaskan rincian data terkait potential loss serta upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dan pendapatan transfer dari pusat," kata Mathur di hadapan peserta sidang paripurna.
SILPA tahun 2023 yang mencapai Rp 3,8 triliun, lanjut Mathur mendapatkan perhatian serius dalam pembahasan. Mengingat, membiarkan besarnya kapasitas fiskal menjadi SILPA yang tidak mensejahterakan masyarakat adalah sesuatu yang ironis.
BACA JUGA:Pecah Bintang, Ini Daftar 10 Kombes Naik Pangkat Jadi Brigadir Jenderal
Ditambahkan Mathur, pada 2024 diselenggarakan pilkada serentak nasional, termasuk untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Jatim periode 2024-2029.
"Menjadi perhatian Banggar untuk mengalokasikan kebutuhan dana yang cukup agar Pilkada provinsi Jatim berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.
Sementara terkait pencermatan dan pembahasan Raperda ini berdasar audit BPK, maka dapat disampaikan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD Jatim 2023 sebagai berikut.
BACA JUGA:Dikejar Warga, Maling Motor Babak Belur Dimassa
Pertama, pos pendapatan daerah tahun 2023 terealisasi 33.767.866.236.628,02 atau mencapai 102,87 persen. Dengan demikian terdapat pelampauan pendapatan sekitar 941.583.933.402,02 atau 2,87 persen dari target yang ditetapkan.
"Pelampauan pendapatan ini berasal dari PAD yang mencapai 102,97 persen, pendapatan transfer mencapai 102,56 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah mencapai 143,62 persen dari target yang ditetakan," ungkap politikus asal Madura.
Kendati demikian, penting diperhatikan dalam pembahasan di komisi maupun fraksi adalah kontribusi pajak daerah maupun retribusi daerah tidak mengalami progresifitas pertumbuhan seperti yang dicanangkan dalam KUA 2023.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kediri Gelar Media Gathering Dengan Insan Pers
"Pertumbuhan penerimaan pajak daerah yang minus 2 persen dibandingkan tahun 2022, tentu harus dianalisis lebih rinci khususnya dikaitkan dengan efektifitas implementasi 11 arah kebijakan pengelolaan pendapatan daerah tahun 2022," jelas Mathur.
Selanjutnya tidak tercapainya target penerimaan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD) tahun 2023 sebesar 471.791.967.347 atau terealisasi 97,46 persen dari target sehingga cenderung menurun dibanding tahun 2022 yang tereallisasi 99,95 persen dari target.
"Tata laksana BUMD Jatim perlu dilakukan kajian agar ke depan pertumbuhan penerimaan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan jauh lebih tinggi daripada tahun 2023 yang hanya berada di angka 4 persen," pinta Mathur.
Begitu juga pelampauan lain-lain PAD yang sah, bila ditelusuri lebih rinci yang dominan justru bersumber dari pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) yang mencapai 3.085.410.916.404 atau 91 persen dari total penerimaan lain-lain PAD yang sah tahun 2023.
"Pelampauan target penerimaan ini tidak daat digunakan sebagai tolok ukur kinerja OPD bidang pendapatan daerah karena tidak berdampak ada kapasitas fiskal daerah," tegasnya.
Kedua, pos belanja daerah terealisasi 34.284.843.386.827,44 sen atau 92,31 persen dari target yang ditetapkan. Dibandingkan target belanja daerah dengan realisasi belanja daerah maka terdapat selisih anggaran 2..855.365..080.710,56 sen.
"Sisa anggaran belanja yang tidak terealisasi di pos-pos strategis ini adalah problem yang sangat serius dalam tata laksana pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pelaksana program pembangunan sekaligus derajat akuntabilitas anggaran untuk pelayanan publik," tegasnya.
BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024, Bin Dawood Tawarkan Paket Umrah Harga Terjangkau
Ketiga, pos pembiayaan daerah antara realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan. Namun jika melihat pembiayaan netto sebesar 4.313.926.164.312,37 sen dikurangi defidit anggaran sebesar 516.977.150.199,42 sen maka terdapat Silpa sebesar 3.796.949.014.112,95 sen atau sebesar 9,97 persen dari dana tersedia. (*)