SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam rangka mendukung 16 Program Prioritas Kapolri Pemantapan Harkamtibmas, Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin patroli antisipasi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dan penindakan jukir liar pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Patroli yang dipimpin Pawas Genteng bersama piket Babinkamtibmas ini menyasar lokasi di Jalan Kayoon, tepatnya di Ruko Mega Kayoon.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga jukir liar bernama Budi Saputra dari Ruko Mega Kayoon, Jalan Kayoon No. 12, Surabaya. Terduga jukir liar tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Genteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polsek Genteng Berhasil Amankan Kegiatan Surabaya Vaganza 2024
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Genteng. "Kami tidak mentolerir adanya jukir liar yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Kompol Bayu Halim Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa jukir liar. "Lebih baik parkir di tempat resmi yang disediakan," imbuhnya.(mtr)