Langgar Perda 16/2019, Penjual Miras di Brondong Lamongan Diamankan Polisi
Patroli KRYD, ratusan botol miras berbagai jenis diamankan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres Lamongan terus menggencarkan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Melalui Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Senin, 4 Mei 2026. Polsek Brondong berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.
Pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB terkait adanya penjualan miras jenis arak atau dikenal dengan sebutan “es moni” serta minuman botolan berbagai merek di sebuah kios wilayah Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:Beri Reward Anggota, Kapolres Lamongan: Bekerja Tulus Bukan Cari Pujian

Mini Kidi Wipes.--
Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, ditemukan penjual yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Petugas mengambil tindakan kepolisian dengan menyita barang bukti dan mengamankan ke Mapolsek Brondong. Identitas pemilik berinisial N turut didata untuk proses lebih lanjut.
Rincian barang bukti yang disita, 4 botol Kawa Kawa (ungu dan biasa), 13 botol anggur merah, 5 botol bir putih, 7 botol bir hitam Guinness, 6 botol anggur kolesom, 5 botol anggur putih, 2 botol API, 2 botol ATLAS, 2 botol soju, 191 botol “es moni” kemasan botol kecil, 1,5 liter arak Tuban, 4 botol beras kencur (ukuran besar dan kecil), dan 2 botol “kakak tua” kopi.
BACA JUGA:Torehkan Prestasi, Kapolres Lamongan Beri Penghargaan Anggota dan Masyarakat

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
“Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” jelas Ipda Hamzaid. Selasa, 5 Mei 2026.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. (pul).
Sumber:








